Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dengan menetapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Menurut Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, pembebasan sanksi administratif ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan efisien.
Siapa yang berhak dengan kebijakan ini? Seluruh Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025. Selama periode tersebut, sistem akan otomatis menyesuaikan dan menghapus sanksi bunga keterlambatan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan tanpa memerlukan langkah tambahan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak, mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan, dan mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan kewajiban pajak tanpa beban tambahan bunga. Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025 sehingga warga dapat berperan dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Dengan demikian, warga dapat melunasi pajak kendaraan dengan lebih mudah dan efisien, serta ikut berperan dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Menurut Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, pembebasan sanksi administratif ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan efisien.
Siapa yang berhak dengan kebijakan ini? Seluruh Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025. Selama periode tersebut, sistem akan otomatis menyesuaikan dan menghapus sanksi bunga keterlambatan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan tanpa memerlukan langkah tambahan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak, mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan, dan mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan kewajiban pajak tanpa beban tambahan bunga. Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025 sehingga warga dapat berperan dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Dengan demikian, warga dapat melunasi pajak kendaraan dengan lebih mudah dan efisien, serta ikut berperan dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.