Warga BSD City, Tangerang Selatan, mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangsel dan pengembang kawasan BSD City karena dampak pencemaran udara dan tumpukan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir Cipeucang. Gugatan ini dipicu oleh ketidaknyamanan yang dirasakan warga akibat bau menyengat dan tumpukan sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Ketua RW 014 Rawa Buntu, Muchamad Yusuf, menyatakan bahwa gugatan ini telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 8 Januari 2026. Menurutnya, pemerintah daerah telah melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang sehat sejak awal 2025.
Warga menilai bahwa pemerintah daerah gagal mengelola sampah perkotaan, terutama dalam penerapan sistem sanitary landfill dan pengelolaan air lindi. Kondisi tersebut menyebabkan bau sampah tercium hampir setiap hari di sejumlah kawasan permukiman BSD City.
Pihak warga mengklaim bahwa mereka hanya berjarak beberapa kilometer dari TPA Cipeucang dan telah mengalami ketidaknyamanan yang parah karena dampak pencemaran udara dan tumpukan sampah. Seorang warga, Yusuf, menyatakan bahwa dia tinggal di BSD sejak 1998 dan sebelumnya nyaman, tetapi setahun terakhir hampir setiap hari mencium bau tidak sedap.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami keresahan warga akibat persoalan sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat. Pemkot Tangsel menghormati langkah hukum yang ditempuh warga melalui gugatan class action tersebut dan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang dirasakan.
Namun, pengembang kawasan BSD City belum memberikan pernyataan resmi tentang gugatan ini.
Ketua RW 014 Rawa Buntu, Muchamad Yusuf, menyatakan bahwa gugatan ini telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 8 Januari 2026. Menurutnya, pemerintah daerah telah melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang sehat sejak awal 2025.
Warga menilai bahwa pemerintah daerah gagal mengelola sampah perkotaan, terutama dalam penerapan sistem sanitary landfill dan pengelolaan air lindi. Kondisi tersebut menyebabkan bau sampah tercium hampir setiap hari di sejumlah kawasan permukiman BSD City.
Pihak warga mengklaim bahwa mereka hanya berjarak beberapa kilometer dari TPA Cipeucang dan telah mengalami ketidaknyamanan yang parah karena dampak pencemaran udara dan tumpukan sampah. Seorang warga, Yusuf, menyatakan bahwa dia tinggal di BSD sejak 1998 dan sebelumnya nyaman, tetapi setahun terakhir hampir setiap hari mencium bau tidak sedap.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami keresahan warga akibat persoalan sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat. Pemkot Tangsel menghormati langkah hukum yang ditempuh warga melalui gugatan class action tersebut dan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang dirasakan.
Namun, pengembang kawasan BSD City belum memberikan pernyataan resmi tentang gugatan ini.