Warga Bisa Ajukan Praperadilan bila Laporan Polisi Diabaikan

Masyarakat Indonesia bisa mengajukan praperadilan saat laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, ada kemajuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 ini.

Praperadilan tidak hanya upaya paksa, ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa. Jika kita melaporkan kepada polisi, maka polisi tidak dapat dilibatkan dalam praperadilan. Ini berarti, jika laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti, masyarakat bisa mengajukan praperadilan.

Selain itu, ada penatahan terkait penyitaan terhadap benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Yang bukan merupakan upaya paksa tapi bisa dianggap sebagai praperadilan adalah penyitaan terhadap benda tersebut.

Dalam KUHAP lama, disebutkan bahwa objek praperadilan adalah sah tidaknya penangkapan atau penahanan; sah tidaknya penghentian penyidikan; dan permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya pengertian penyidikan atau penuntutan.
 
ada kenaikan yang jelas ya, praperadilan ini bukan cuma upaya paksa ya... kalau laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti, kita bisa ajukan praperadilan, itu bukti bahwa ada kesalahpahaman atau kesalahan dari pihak polisi. dan yang lainnya, penatahan tentang penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, itu juga bikin seseorang curiga, mungkin ada sesuatu yang tidak jelas...
 
Gue pikir ini bisa jadi langkah kaki yang baik banget buat masyarakat. Kalau kita bisa aja memakai praperadilan, itu berarti kita sudah tidak sabar-sabaran, tapi punya cara yang lebih bijak untuk menangani masalah ini. Bisa jadi ada yang salah di balik kepolisian tersebut, dan sekarang kita bisa terlihat lebih profesional dalam mengekspresikan pendapat kita. Tapi, gue masih ragu-ragu nih, kapan kalian bakal sebenarnya melaksanakan hal ini? Karena kalau hanya ada perubahan seperti ini, tapi tidak ada kebijakan yang jelas tentang bagaimana masyarakat bisa menggunakan praperadilan itu, maka gue rasa tidak ada yang berubah. 🤔
 
ada cerita di balik kitab undang-undang baru nih, kalau benar2 ada kemajuan, tapi aku curious banget siapa yang bikin keterbukan laporan polisi ini? masyarakat harus capek banget karena harus mengajukan praperadilan, apalagi kalau laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti, itu sangat bikin frustrasi. dan apa dengan penyitaan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana? ini seperti menangkap udara, siapa bilang dia melakukan tindak pidana?
 
Pak, aku kira ini adalah langkah yang cukup penting banget! Aku suka sekali kalau bisa aja mengajukan praperadilan karena si polisi jadi tidak bisa dibebani. Nah, aku rasa ada 3 objek yang bisa kita ajukan yaitu: penangkapan yang salah, penyidikan yang batal, dan ganti kerugian ya! Jika si polisi ini malah lupa atau salah mengenai kasus, masyarakat punya hak untuk ngajukan praperadilan. Dan aku senang sekali kalau ada perubahan terkait penyitaan yg tidak kaitannya dengan kasus, itu berarti kita jadi lebih bebas dari hal ini! 🙌
 
🙏 ya apa sih kegunaan praperadilan ini nih? kalau laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti, kita bisa ngajukan praperadilan... tapi siapa yang bilang kalau polisi itu tidak perlu dihubungi dulu? kayaknya ada masalah sama sekali. 🤔

dan apa sih penyitaan terhadap benda yang tidak kaitannya dengan tindak pidana? siapa nih yang bilang kan itu sah? kalau begitu itu nggak masuk akal banget. 🙄
 
Sama-sama, kalau ada laporan ke polisi tapi tidak ditindaklanjuti, gini kira-kira nih, masyarakat bisa mengajukan praperadilan. Tapi apa itu praperadilan sih? Apa yang dibawa oleh praperadilan sih? Ada 3 objeknya di luar upaya paksa, yaitu sah tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan, dan permintaan ganti kerugian. Tapi siapa yang akan memastikin apakah benar-benar ada konsentrasi dalam 3 objek itu?
 
omg ini kabar itu bagus sekali 😂 apa sih kegunaan praperadilan sih? di Indonesia banyak kasus yang sulit ditindaklanjuti karena korupsi dan tidak ada bukti, jadi ini berarti kita bisa ajukan praperadilan? tapi gini ya, kalau kita ajukan praperadilan, apa kemudian? harusnya ada jawaban dari pihak polisi sih...
 
Kira-kira ini apa aja kabar itu? Masyarakat Indonesia bisa ajukan praperadilan gampang aja kalau laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti 😂. Aku masih ingat saat-saat lama, kita harus sabar sekali untuk menuntut polisi atau pemerintah, sekarang mereka mau cepat ya! 🙄. Aku rasa ini bisa membantu masyarakat yang kecewa dengan penindakan polisi. Tapi, aku masih ragu kalau ada kekurangan di dalamnya, nggak? 🤔.
 
gak percaya kalau sekarang kita bisa mengajukan praperadilan karena laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti 🤯! ini lumayan seru, tapi apa benar-benar masyarakat bisa melakukannya? kayaknya ada trik tertentu yang harus dipahami tentang KUHAP baru nih... apa-apa yang salah dengan laporan ke polisi sebelumnya? apakah mereka tidak mencoba dengan cara ini sebelumnya? sekarang aku malah ragu apakah ini cuma upaya pemerintah untuk memberi kemajuan kriminalitas di Indonesia atau benar-benar ada kemajuan 😐.
 
kembali
Top