Masyarakat Indonesia bisa mengajukan praperadilan saat laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, ada kemajuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 ini.
Praperadilan tidak hanya upaya paksa, ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa. Jika kita melaporkan kepada polisi, maka polisi tidak dapat dilibatkan dalam praperadilan. Ini berarti, jika laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti, masyarakat bisa mengajukan praperadilan.
Selain itu, ada penatahan terkait penyitaan terhadap benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Yang bukan merupakan upaya paksa tapi bisa dianggap sebagai praperadilan adalah penyitaan terhadap benda tersebut.
Dalam KUHAP lama, disebutkan bahwa objek praperadilan adalah sah tidaknya penangkapan atau penahanan; sah tidaknya penghentian penyidikan; dan permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya pengertian penyidikan atau penuntutan.
Praperadilan tidak hanya upaya paksa, ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa. Jika kita melaporkan kepada polisi, maka polisi tidak dapat dilibatkan dalam praperadilan. Ini berarti, jika laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti, masyarakat bisa mengajukan praperadilan.
Selain itu, ada penatahan terkait penyitaan terhadap benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Yang bukan merupakan upaya paksa tapi bisa dianggap sebagai praperadilan adalah penyitaan terhadap benda tersebut.
Dalam KUHAP lama, disebutkan bahwa objek praperadilan adalah sah tidaknya penangkapan atau penahanan; sah tidaknya penghentian penyidikan; dan permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya pengertian penyidikan atau penuntutan.