Warga Bisa Ajukan Praperadilan bila Laporan Polisi Diabaikan

Warga Indonesia yang terkena kasus kejahatan dapat mengajukan praperadilan tanpa harus menunggu laporan polisi selesai. Hal ini disebutkan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, selama konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum Jakarta Selatan. Menurutnya, ada tiga objek praperadilan yang dapat dilakukan tanpa harus menunggu laporan polisi selesai.

Objek pertama adalah praperadilan upaya paksa, yang berarti warga dapat mengajukan gugat terhadap penangkapan atau penahanan. Namun, Edward menjelaskan bahwa ini bukanlah praperadilan sebenarnya, melainkan upaya paksa untuk mengakhiri penyidikan.

Objek kedua adalah praperadilan yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Misalnya, jika seseorang disita karena memiliki barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus kejahatan, maka warga dapat mengajukan gugat terhadap penyitaan tersebut.

Objek ketiga adalah praperadilan yang terkait dengan proses hukum, seperti penundaan pembantaran penahanan atau penangguhan pembantaran. Menurut Edward, ini juga dapat dilakukan tanpa harus menunggu laporan polisi selesai.
 
Makasih info tentang praperadilan yang bisa dilakukan oleh warga, tapi nggak paham sih bagaimana cara kerjanya... apakah ada template atau jalan berapa untuk mengajukan gugat? dan apa bedanya antara upaya paksa dan praperadilan sebenarnya? misalnya kalau aku disita karena memiliki barang yang tidak kaitannya dengan kasus kejahatan, bagaimana caranya aku bisa tahu apakah aku benar-benar bisa mengajukan gugat terhadap penyitaan itu 🤔
 
🤔 Saya pikir ini pengharapan besar banget sih untuk warga yang terkena kasus kejahatan! 🙌 Kini mereka tidak perlu menunggu lama-lama karena laporan polisi selesai, mereka bisa langsung ajukan praperadilan. 💼 Misalnya, jika seseorang disita karena memiliki barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus kejahatan, maka warga dapat mengajukan gugat terhadap penyitaan tersebut. 🚫 Yang penting adalah mereka bisa berhenti dari penyidikan atau penahanan yang tidak benar. 💯
 
Gue pikir ini bisa mempercepat proses hukum di Indonesia 🕰️. Kalau bisa langsung mengajukan praperadilan tanpa harus menunggu laporan polisi, tentu akan lebih cepat mendapatkan penyelesaian kasus. Misalnya gue teman saya tertangkap karena terlibat dalam kerugian kecil, tapi sebenarnya dia tidak bersalah sama sekali 🤷‍♂️. Dengan praperadilan seperti ini, dia bisa langsung mengajukan gugat dan mengakhiri penyidikan tanpa harus menunggu lama.
 
Bisa banget, ini kabar gembira deh para korban kasus kejahatan! Sekarang mereka bisa langsung ajukan praperadilan tanpa harus menunggu polisi selesai nih. Tapi kira-kira bagaimana caranya sih? Apakah ada penjelasan lebih lanjut dari Edward om? Misalnya, kalau seseorang disita karena memiliki barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus kejahatan, apa itu kemudian? Apakah mereka akan dibebaskan atau apa?
 
gabungin aja, nih. apa yang diharapkan dari warga kalau mereka tidak bisa mengajukan praperadilan? kalau punya masalah, langsung diajak ke hukum tanpa ada kesempatan untuk berbicara dulu, itu ngga adil kan. aku pikir ada 3 objek praperadilan yang bisa dilakukan tanpa harus menunggu laporan polisi selesai, tapi apa bedanya antara upaya paksa dan praperadilan? mungkin ada kesalahpahaman aja.
 
Aku pikir itu ga enak banget kalau warga bisa mengajukan praperadilan tanpa menunggu laporan polisi selesai. Maksudnya, ada kalanya penangkapan atau penyitaan harus dilakukan dengan benar-benar ada bukti yang kuat, bukan sembarangan. Jika mau saja warga bisa mengajukan praperadilan tanpa itu, aku khawatir akan terjadi kesalahpahaman dan kehilangan waktu yang luas. Contohnya, jika seseorang disita karena memiliki barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus kejahatan, tapi kemudian ternyata barang tersebut berasal dari korban kasus itu sendiri... itulah yang aku pikir salah satu objek praperadilan yang harus dilakukan dengan benar-benar ada bukti dan tuntas terlebih dahulu sebelum warga bisa mengajukan gugat.
 
kembali
Top