Warga Indonesia yang terkena kasus kejahatan dapat mengajukan praperadilan tanpa harus menunggu laporan polisi selesai. Hal ini disebutkan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, selama konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum Jakarta Selatan. Menurutnya, ada tiga objek praperadilan yang dapat dilakukan tanpa harus menunggu laporan polisi selesai.
Objek pertama adalah praperadilan upaya paksa, yang berarti warga dapat mengajukan gugat terhadap penangkapan atau penahanan. Namun, Edward menjelaskan bahwa ini bukanlah praperadilan sebenarnya, melainkan upaya paksa untuk mengakhiri penyidikan.
Objek kedua adalah praperadilan yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Misalnya, jika seseorang disita karena memiliki barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus kejahatan, maka warga dapat mengajukan gugat terhadap penyitaan tersebut.
Objek ketiga adalah praperadilan yang terkait dengan proses hukum, seperti penundaan pembantaran penahanan atau penangguhan pembantaran. Menurut Edward, ini juga dapat dilakukan tanpa harus menunggu laporan polisi selesai.
Objek pertama adalah praperadilan upaya paksa, yang berarti warga dapat mengajukan gugat terhadap penangkapan atau penahanan. Namun, Edward menjelaskan bahwa ini bukanlah praperadilan sebenarnya, melainkan upaya paksa untuk mengakhiri penyidikan.
Objek kedua adalah praperadilan yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Misalnya, jika seseorang disita karena memiliki barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus kejahatan, maka warga dapat mengajukan gugat terhadap penyitaan tersebut.
Objek ketiga adalah praperadilan yang terkait dengan proses hukum, seperti penundaan pembantaran penahanan atau penangguhan pembantaran. Menurut Edward, ini juga dapat dilakukan tanpa harus menunggu laporan polisi selesai.