Warga Bisa Ajukan Praperadilan bila Laporan Polisi Diabaikan

Warga di Indonesia Bisa Ajukan Praperadilan bila Laporan Polisi Diabaikan

Ternyata, pemilik kejatiwaan untuk mengajukan praperadilan bukan hanya upaya paksa. Kini, masyarakat juga bisa mengajukan praperadilan jika laporannya polisi tidak ditindaklanjuti.

Dikatakan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bahwa ada kemajuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satunya adalah terkait dengan meluasnya objek praperadilan.

"Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu," ujar Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.

Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, polisi tidak bisa jadi praperadilan. Ini berarti warga yang melaporkan kejadian tidak akan mendapatkan bantuan dari lembaga hukum jika laporannya polisi diabaikan.
 
gampang banget ya, kalau lagi menelepon polisi dan gak ada jawabnya aja, kita bisa ajukan praperadilan. kayaknya ini buat warga lebih percaya diri untuk melaporkan kejadian yang aneh atau penyalahgunaan hak mereka. tapi apa sih keuntungan dari ini? apakah itu bikin polisi lebih cepat merespons laporan warga?
 
wahhh ini kabar baik! akhirnya ada kemajuan dalam sistem hukum kita, jadi kalau polisi lupa ngajukan praperadilan karena kejadian kita melaporkan, kita bisa ajukan sendiri! aku senang banget kalau bisa ngajukan praperadilan sendiri tanpa harus paksa, ini akan membuat kita lebih percaya diri dan terjamin hak-hak kita
 
Saya rasa ini sangat baik banget! Akhirnya ada kemajuan dalam membuat praperadilan yang bisa membantu warga kita yang merasa kejatiwaan diabaikan oleh pihak berwenang 🙌. Tapi, saya masih ragu bagaimana objek praperadilan itu 3 kali lipat dari upaya paksa itu... mungkin perlu penjelasan lebih lanjut nih 😊.
 
Pakaian ini bikin aku penasaran sih, kalau ada kemajuan di bidang praperadilan tapi juga ada ketidakpastian, artinya warga masih harus menghadapi kesulitan dalam melaporkan kejahatan jika polisi tidak mau ngebantu. Aku tidak percaya kalau ini benar-benar bisa meningkatkan efektivitas sistem hukum di Indonesia 🤔
 
Gampang banget nih, kalau kita melaporkan kepolisian tapi mereka tidak tindak lanjut, kita bisa langsung ajukan praperadilan. Sebelumnya gini, praperadilan hanya buat upaya paksa, sekarang juga ada tiga objek lain yang bisa diajukan, misalnya kalau korban kejahatan tidak mendapatkan bantuan dari lembaga hukum karena laporannya polisi diabaikan. Saya setuju dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif, ini kemajuan besar dalam perubahan KUHAP! 🙌
 
kembali
Top