Warga di Indonesia Bisa Ajukan Praperadilan bila Laporan Polisi Diabaikan
Ternyata, pemilik kejatiwaan untuk mengajukan praperadilan bukan hanya upaya paksa. Kini, masyarakat juga bisa mengajukan praperadilan jika laporannya polisi tidak ditindaklanjuti.
Dikatakan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bahwa ada kemajuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satunya adalah terkait dengan meluasnya objek praperadilan.
"Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu," ujar Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.
Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, polisi tidak bisa jadi praperadilan. Ini berarti warga yang melaporkan kejadian tidak akan mendapatkan bantuan dari lembaga hukum jika laporannya polisi diabaikan.
Ternyata, pemilik kejatiwaan untuk mengajukan praperadilan bukan hanya upaya paksa. Kini, masyarakat juga bisa mengajukan praperadilan jika laporannya polisi tidak ditindaklanjuti.
Dikatakan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bahwa ada kemajuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satunya adalah terkait dengan meluasnya objek praperadilan.
"Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan tidak hanya upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu," ujar Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.
Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, polisi tidak bisa jadi praperadilan. Ini berarti warga yang melaporkan kejadian tidak akan mendapatkan bantuan dari lembaga hukum jika laporannya polisi diabaikan.