Kejaksaan Agung Laporkan Genosida di Palestina, Ini Apa yang Terjadi?
Laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil tentang genosida di Palestina telah dikabarkan kepada Kejaksaan Agung. Laporan ini penting karena ada perubahan dalam KUHP dan KUHAP tentang penindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti, genosida di Palestina adalah contoh dari peraturan baru yang telah berlaku sejak awal tahun ini. Di dalam pasal 5, pasal 6, dan pasal 598 KUHP baru, terdapat yurisdiksi universal yang memungkinkan Kejaksaan Agung untuk mengusut pelanggaran HAM internasional.
Salah satu contoh di Palestina adalah peristiwa rumah sakit yang didirikan Indonesia menjadi objek penyerangan. Menurut Fatia, ini menunjukkan bahwa entitas Indonesia terdampak dan memenuhi syarat untuk diberlakukan yurisdiksi universal. Selain itu, penerapan asas tersebut juga sejalan dengan amanat konstitusi untuk terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung diwajibkan menindaklanjuti laporan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pihaknya akan menerima dan melajari laporan ini serta menyampaikannya kepada pimpinan mereka.
Laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil tentang genosida di Palestina telah dikabarkan kepada Kejaksaan Agung. Laporan ini penting karena ada perubahan dalam KUHP dan KUHAP tentang penindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti, genosida di Palestina adalah contoh dari peraturan baru yang telah berlaku sejak awal tahun ini. Di dalam pasal 5, pasal 6, dan pasal 598 KUHP baru, terdapat yurisdiksi universal yang memungkinkan Kejaksaan Agung untuk mengusut pelanggaran HAM internasional.
Salah satu contoh di Palestina adalah peristiwa rumah sakit yang didirikan Indonesia menjadi objek penyerangan. Menurut Fatia, ini menunjukkan bahwa entitas Indonesia terdampak dan memenuhi syarat untuk diberlakukan yurisdiksi universal. Selain itu, penerapan asas tersebut juga sejalan dengan amanat konstitusi untuk terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung diwajibkan menindaklanjuti laporan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pihaknya akan menerima dan melajari laporan ini serta menyampaikannya kepada pimpinan mereka.