Wamenkum Ragu Masyarakat Siap dengan KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengungkapkan kekhawatiran ia memiliki tentang masyarakat siap dengan KUHP baru yang baru diadopsi oleh pemerintah. Menurutnya, seseorang yang menjadi korban kejahatan dan merasa ingin melihat pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya, padahal sekarang ada paradigma baru dalam KUHP yang lebih fokus pada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif.
 
ada yang pikir gampang banget nih? kalau korban kejahatan mau melihat pelaku dihukum, tapi siapa yang nantinya akan dihukum karena tidak bisa memaafkan korban ya? itu paradigma baru di KUHP ini memang perlu dipertimbangkan, tapi kita juga harus ingat bahwa hak asasi manusia dan keadilan restoratif tidak bisa dilepas. tapi sayangnya ada banyak orang yang masih berpikir sederhana dan hanya peduli dengan hukuman saja. apa artinya pelaku dihukum, tapi korban masih marah dan belum bisa memaafkan? kita perlu sadar bahwa keadilan bukan hanya tentang menghukum, tapi juga tentang membantu orang yang terluka.
 
Aku pikir Widyoprantera itu bikin kesal banget sih... kalau korban punya uang banyak, tentu dia mau melihat pelaku ditangkap dan dihukum, tapi kalau bukan, makanya ada paradigma baru dalam KUHP yang lebih fokus pada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif. Aku rasa Widyoprantera itu lupa bahwa korban juga butuh bantuan dan perlindungan dari pemerintah, tapi kalau pelaku harus dihukum seberat-beratnya, makanya ada paradigma baru yang lebih fokus pada keadilan sosial. Aku rasa Widyoprantera itu perlu mengingat bahwa korban tidak hanya butuh hukuman, tapi juga bantuan dan perlindungan dari pemerintah... 🤦‍♂️
 
Euy, apa kaya? KUHP baru ngegas banget! Masyarakat siap dengan hukuman mati aja tapi korban sih masih perlu nasehat dan bantuan untuk pulih dari trauma. Aku pikir ada paradigma yang lebih baik, yaitu membuat sistem yang lebih adil dan membantu korban. KUHP harus fokus pada memulihkan kehidupan seseorang yang terkena kejahatan, bukan hanya mencari hukuman tinggi aja. Saya rasa itu yang benar-benar penting, tapi masyarakat sih masih belum banyak yang tahu tentang itu 🤔
 
KUHP barunya bakalan bikin korban nggak sabar dengen hasil kasusnya 🤷‍♂️. Maksudnya apa? Jadi kayaknya kudu buat pihak penjahat jalan keluar aja, tapi nggak ada hukuman yang serius 😐. Warna-warni aja, nggak ada konsekuensi untuk kejahatan yang serius banget 🤔.
 
Gue rasa Widyoprahasta ini sengaja bikin kita kesulitan dalam menyesuaikan diri dengg sistem baru ini 🤔. Mau mengutamakan penangkapan atau rehabilitasi? Kita harus berpikir lebih luas, apa itu sebenarnya keadilan? Apakah hanya tentang memaksa orang kriminal dihukum atau juga tentang membantunya mengubah diri dan menjadi orang yang baik lagi? Gue rasa kita perlu makin teliti dalam menerima sistem baru ini. Yang jelas, gue tidak percaya bahwa paradigma baru ini benar-benar mau membuat perbedaan besar, tapi mungkin ada hal-hal yang harus diantisipasi.
 
gue pikir konsep ini agak miring kok 🤔 kalau kita fokus seseorang yang korban kejahatan, apa dengan pelaku? gue rasa ada kekhawatiran tentang privasi yang terlalu besar, apa pelaku dihukum tapi reputasinya masih jadi jelek? tapi gue juga paham wakil menteri ini ingin masyarakat siap dengar dan mengikuti KUHP baru. tapi gue rasa ada ketergantungan yang berlebihan pada teknologi, kita harusnya bisa fokus pada rehabilitasi dan restoratif, bukan hanya hukum. apa yang sebenarnya penting adalah korban mendapatkan kenyamanan dan keadilan, bukan hanya pelaku yang dihukum.
 
Maksud Widyajaya siapa? Kenapa ada paradigma baru di dalam KUHP? Jangan berarti korban tidak lagi mendapatkan kehakiman? Apa itu keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif? Artinya apa? Jadi pelaku bisa hidup dengan normal sambil masih bersalah? Itu tidak adil!
 
ini sambutan yang agak konyol aja ya, wakil menteri hukum mau bilang bahwa masyarakat nggak siap dengan kriminal hukum baru ini... di mana sebelumnya mereka suka bangga kalau korban kejahatan bisa melihat pelaku ditangkap, tapi sekarang malah ada paradigma baru yang lebih fokus pada keadilan restoratif dan rehabilitatif... ini nggak jelas aja sih, apakah mereka bingung bagaimana caranya membuat sistem hukum yang baik?
 
Wow 💥, kan siapa tau aja korban tidak ingin melihat pelaku dihukum, tapi masyarakat harus berani menghadapinya 🤯. Saya pikir paradigma baru dalam KUHP itu salah satu yang perlu kita jaga agar keadilan benar-benar ada di Indonesia 🌿. Kalau semua fokus pada rehabilitatif aja, maka mungkin korban akan merasa tidak adil lagi 💔.
 
ini bikin bingung ya... mau ngihukum atau mau restore? siapa yang benar ? kalau mau hukum, tapi tidak ada pelaku ditangkap, apa keberadaannya? kalau mau restoratif, tapi korban gak bisa melihat pelaku dihukum, apa lagi keadilan? gue pikir sistem ini kayak kakek ngomong luas, tapi tidak ada yang berubah. aku rasa penting buat ada seseorang yang jelas bertanggung jawab atas KUHP baru ini...
 
Gue penasaran banget siapa yang bikin pikirannya begitu! Gue tahu kalau korban kejahatan senang melihat pelaku ditangkap dan dihukum, tapi gue juga tahu bahwa sistem hukum kita masih banyak masalah. Kalau kita fokus terlalu pada hukuman, tapi lupa akan rehabilitasi dan korektif... gimana kalau korban kejahatan baru saja pulih dari trauma dan mau untuk melupakan? Atau apa yang ada di pikirannya tentang korban kejahatan itu sendiri, bukan tentang pelaku? Gue rasa penting kita harus mempertimbangkan kedua hal tersebut agar sistem hukum kita lebih baik.
 
Kekhawatiran Waka Hukum ini serasa benar-benar tepat nih... Masyarakat Indonesia udah capek dengerin kasus-kasus yang banyak tapi korban gak punya kepastian ada hukuman yang cukup buat. Sementara itu, paradigma baru ini jadi semacam 'penipuan' ya... Si pelaku bisa masih bebas sambil korban udah capek nanti bagaimana kalau tidak ada hukuman? Masyarakat udah capek dengan korupsi, polusi, dan kejahatan lainnya, apa lagi dengerin kasus yang ngeliat tapi korban gak punya hak atas hukuman yang adil. Kita udah butuh perubahan yang lebih radikal daripada hanya 'restoratif', 'rehabilitatif', dan 'korektif' aja...
 
kembali
Top