Wamenkum Ragu Masyarakat Siap dengan KUHP Baru

Wamenkum Ragu Masyarakat Siap dengan KUHP Baru

Dalam acara Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang diadakan oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, ia mengungkapkan keraguan masyarakat terhadap Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, kekurangan dalam pemahaman masyarakat akan KUHP yang baru ini membuat para pihak yang berwenang ragu apakah masyarakat sudah siap mengikuti hukum pidana yang baru ini.

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa KUHP yang baru ini lebih fokus pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Hal ini membedakannya dari hukum pidana lama yang berorientasi pada balas dendam atau "lex palionis". Menurutnya, KUHP yang baru ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami betapa pentingnya keadilan restoratif dalam mengatasi kasus-kasus pidana.

Ia juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim telah siap untuk menjalankan KUHP yang baru ini. Namun, ia khawatir jika masyarakat tidak memahami makna sebenarnya dari keadilan restoratif, maka mereka akan terus menganggap pola pikir lama sebagai solusi. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih gencar dalam menyosialisasikan KUHP yang baru ini kepada masyarakat.

Eddy Hiariej juga menyebutkan bahwa telah ada 15 gugatan terkait KUHP dan 6 gugatan terkait KUHAP yang diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Konsitusi (MK). Ia memastikan bahwa ia akan mempertanggungjawabkan secara akademik terhadap gugatan yang telah diajukan oleh masyarakat.
 
ini banget, KUHP baru ini lagi-lagi bikin masalah... masyarakat masih belum paham apa arti dari keadilan restoratif, kalau tidak mereka akan kembali kepada hukum pidana lama, yang jelas tidak baik. pemerintah harus gencar sekali dalam menyosialisasikan ini, tapi perlu diingat, tidak semua orang bisa dipaksa memahami sesuatu, kita harus lebih teliti dalam menyampaikannya.
 
aku pikir kalau pemerintah harus lebih cepat dalam menyosialisasi KUHP baru ini ke publik, karena kalau tidak, akhirnya masyarakat akan bingung dan merasa kesal, padahal kenyataannya KUHP yang baru ini sudah siap digunakan dan banyak orang diapit oleh hukum lama, aku harap pemerintah dapat lebih cepat dalam menyosialisasi KUHP ini dan memberikan penjelasan yang jelas tentang keadilan restoratif, aku rasa kalau masyarakat memahami makna sebenarnya dari KUHP baru ini maka kita bisa menghindari kesalahpahaman dan meningkatkan keadilan di Indonesia πŸ™
 
Makasih ya, gue suka dengerin tentang KUHP baru ni. Gue curious, apa sih maksudnya dengan "keadilan korektif" dan "restoratif"? Gue bayangin kaya ada buku teks di sekolah yang gue baca, tapi gue malah salah fasin. Tapi, wajar aja jika masyarakat ragu-ragu, kalau pemerintah belum sempurna menyosialisasikan hal ini. Gue beratnanya, gimana caranya kalau gue salah memahami? πŸ€”
 
Hehe, kabar gembira ya? KUHP baru ini kayaknya jadi bahan cerita kita lagi 🀣. Saya rasa pemerintah harus lebih teliti dalam menyosialisasikan hukum pidana ini ke masyarakat. Kalau tidak, mungkin masih banyak orang yang terjebak di dalam sistem balas dendam yang lama. Tapi, saya juga senang melihat bahwa pihak berwenang sudah siap untuk menjalankan KUHP baru ini πŸ™Œ. Yang penting adalah membuat masyarakat memahami betapa pentingnya keadilan restoratif dalam mengatasi kasus-kasus pidana. Saya rasa kita harus lebih sabar dan tidak terburu-buru dalam menangani hukum pidana yang baru ini.
 
Sudah seru banget, kayaknya KUHP baru ini masih banyak yang belum paham apa itu korektif dan restoratif aja πŸ€”. Makanya saya pikir penting banget kalau pemerintah dan penegak hukum menyosialisasikan KUHP ini lebih gencar ke masyarakat, agar mereka memahami betapa pentingnya tidak hanya menghukum tapi juga membantu korban. Kalau tidak, kayaknya masih banyak kasus yang akan berlaku balasan dendam aja, bukan korektif dan restoratif πŸ€·β€β™‚οΈ.
 
ya, rasanya kalau kita lagi kaget karena bingung paham apa aja yang dibicarakan di KUHP baru ini πŸ€”. tapi mungkin itu juga kesempatan baginya untuk kita ngobrol dan memahami makna dari keadilan restoratif dalam mengatasi kasus-kasus pidana, ya? kayaknya kita harus lebih teliti dan tidak terburu-buru dalam mengikuti hukum yang baru ini, karena kalau gak kita akan salah arah, dan itu tidak baik sekali πŸ™.
 
Makasih ya, tapi aku pikir ini salah tuan? KUHP baru ini pasti akan sulit dipahami oleh banyak orang, apalagi kalau ada yang tidak pernah belajar hukum pidana di sekolah πŸ˜’. Mereka akan terus berpikir bahwa KUHP baru ini sama seperti yang lama, hanya dengan nama yang berbeda, tapi isi yang sama. Aku pikir pemerintah harus lebih teliti dalam menyosialisasikan hal ini dan tidak tekanan terlalu cepat untuk diadopsi oleh masyarakat πŸ€”.
 
Maksudnya apa lagi, kapan aja pemerintah mau jelasin kebenaran hal ini? KUHP baru ini kayaknya hanya ada di dalam dalem kantor, tapi belum pernah dibicarakan sama sekali dengan rakyat biasa. Aparat penegak hukum udh siap, tapi masyarakat masih ragu-ragu. Kenapa gini? Maksudnya apa kalau kita nanti kembali ke pola pikir lama, itu berarti keselamatan kita tidak utuh aja...
 
rasanya lagi bingung tentang KUHP baru ini 🀯, kenapa ada lagi hukum pidana baru? kapan gak cukup dengan yang sudah ada? dan bagaimana kalau masyarakat siap aja dengan KUHP lama? πŸ™„ tapi aku rasa Eddy Hiariej punya alasan yang bagus tentang keadilan restoratif, itu kayaknya lebih bijak banget untuk mengatasi kasus-kasus pidana. tapi kita harus sabar dan ikut-ikuti proses penyosialisasian KUHP baru ini 🀞, semoga masyarakat bisa memahami makna sebenarnya dari keadilan restoratif.
 
Maksudnya, apakah kita benar-benar siap mengikuti KUHP yang baru ini? πŸ€”
Lihat chart di sini, 70% dari responden yang saya tanya tidak memahami apa itu keadilan restoratif πŸ˜•
Tapi, menurut data yang saya dapatkan, 80% dari aparati penegak hukum sudah siap untuk menjalankan KUHP yang baru ini πŸš”
Maksudnya, pemerintah harus lebih gencar dalam menyosialisasikan KUHP yang baru ini kepada masyarakat, nih! πŸ“’
Lihat grafik di sini, 40% dari masyarakat masih tidak percaya bahwa hukum pidana yang baru ini bisa membuat keadilan yang lebih baik 🀝
Tapi, jika kita bisa memahami makna sebenarnya dari keadilan restoratif, maka kita bisa membuat sistem hukum yang lebih baik 😊

Data:
- 70% dari responden tidak memahami apa itu keadilan restoratif
- 80% dari aparati penegak hukum sudah siap untuk menjalankan KUHP yang baru ini
- 40% dari masyarakat masih tidak percaya bahwa hukum pidana yang baru ini bisa membuat keadilan yang lebih baik

Chart:
πŸ“ˆ Kepahaman tentang keadilan restoratif: 30%
πŸ“‰ Kemampuan aparati penegak hukum untuk menjalankan KUHP yang baru ini: 80%
πŸ’‘ Kemampuan masyarakat untuk memahami makna sebenarnya dari keadilan restoratif: 40%

Grafik:
πŸš€ Jumlah gugatan terkait KUHP dan KUHAP yang diajukan oleh masyarakat: 15+6
πŸ“Š Jumlah responden yang saya tanya tentang KUHP yang baru ini: 1000
 
aku pikir KUHP baru ini pasti bakalan semakin cepat diterima masyarakat kalau diterangkan lebih jelas sih... kayaknya ketinggalannya dari seseorang yang sudah tidak memahami hukum pidana itu sendiri πŸ€”πŸ‘€ apalagi kalau ada orang seperti Eddy Hiariej yang try bikin proses ini jalan terang sih, tapi toh masih banyak masyarakat yang belum paham makna dari keadilan restoratif πŸ€‘
 
Aku pikir kalau pemerintah harus lebih teliti dalam menyosialisasikan KUHP baru ini, tapi juga tidak boleh takut untuk menghadapi gugatan dari masyarakat. Masyarakat juga memiliki hak untuk berekspresi dan memberikan pendapat mereka. Aku harap Eddy Hiariej bisa menemukan middle ground di sini 😊. Mungkin pemerintah bisa melakukan kampanye edukasi yang lebih baik tentang keadilan restoratif dan bagaimana KUHP baru ini dapat membantu meningkatkan keadilan di Indonesia.
 
kembali
Top