Wamenkum Ragu Masyarakat Siap dengan KUHP Baru
Dalam acara Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang diadakan oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, ia mengungkapkan keraguan masyarakat terhadap Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, kekurangan dalam pemahaman masyarakat akan KUHP yang baru ini membuat para pihak yang berwenang ragu apakah masyarakat sudah siap mengikuti hukum pidana yang baru ini.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa KUHP yang baru ini lebih fokus pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Hal ini membedakannya dari hukum pidana lama yang berorientasi pada balas dendam atau "lex palionis". Menurutnya, KUHP yang baru ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami betapa pentingnya keadilan restoratif dalam mengatasi kasus-kasus pidana.
Ia juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim telah siap untuk menjalankan KUHP yang baru ini. Namun, ia khawatir jika masyarakat tidak memahami makna sebenarnya dari keadilan restoratif, maka mereka akan terus menganggap pola pikir lama sebagai solusi. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih gencar dalam menyosialisasikan KUHP yang baru ini kepada masyarakat.
Eddy Hiariej juga menyebutkan bahwa telah ada 15 gugatan terkait KUHP dan 6 gugatan terkait KUHAP yang diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Konsitusi (MK). Ia memastikan bahwa ia akan mempertanggungjawabkan secara akademik terhadap gugatan yang telah diajukan oleh masyarakat.
Dalam acara Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang diadakan oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, ia mengungkapkan keraguan masyarakat terhadap Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, kekurangan dalam pemahaman masyarakat akan KUHP yang baru ini membuat para pihak yang berwenang ragu apakah masyarakat sudah siap mengikuti hukum pidana yang baru ini.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa KUHP yang baru ini lebih fokus pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Hal ini membedakannya dari hukum pidana lama yang berorientasi pada balas dendam atau "lex palionis". Menurutnya, KUHP yang baru ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami betapa pentingnya keadilan restoratif dalam mengatasi kasus-kasus pidana.
Ia juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim telah siap untuk menjalankan KUHP yang baru ini. Namun, ia khawatir jika masyarakat tidak memahami makna sebenarnya dari keadilan restoratif, maka mereka akan terus menganggap pola pikir lama sebagai solusi. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih gencar dalam menyosialisasikan KUHP yang baru ini kepada masyarakat.
Eddy Hiariej juga menyebutkan bahwa telah ada 15 gugatan terkait KUHP dan 6 gugatan terkait KUHAP yang diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Konsitusi (MK). Ia memastikan bahwa ia akan mempertanggungjawabkan secara akademik terhadap gugatan yang telah diajukan oleh masyarakat.