Wamenkum: Penyadapan Dilakukan Tanpa Izin Pengadilan Itu Hoaks

Wamenkum mengatakan aturan penyadapan baru belum dapat digunakan sebelum undang-undang khusus terbentuk. Hal ini menyebabkan ada hoaks mengenai narasi bahwa penyadapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

Menurut Edward Omar Sharif Hiariej, penyadapan di luar perkara korupsi hingga terorisme hanya boleh dilakukan berdasarkan undang-undang tersendiri. Hal ini berbeda dengan keinginan pemerintah dan DPR.

"Penyadapan itu hanya satu pasal bunyinya begini dalam melakukan kewenangannya penyidik, penuntut umum hakim dapat melakukan penyadapan, ayat berikut mengatakan begini, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri," kata Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.

Pasal 136 KUHAP baru yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026) memenuhi ketentuan penyadapan. Namun, ada hoaks bahwa aturan ini dapat digunakan tanpa izin pengadilan.
 
kira-kira siapa yang pikir penyadapan bisa dilakukan begitu saja tanpa izin pengadilan? wajar aja kalau banyak hoaksssss di luar sana. gue rasa Edward Omar Sharif Hiariej itu paling sesuai dengan realita. penyadapan itu bukan mainan, jadi harus ada undang-undang yang jelas banget sih. toh apa lagi hoaks yang keluar?
 
Saya pikir kalau harusnya ada klarifikasi tentang ini ya. Penyadapan baru itu tidak bisa digunakan sama sekali sampai undang-undang khusus dulu dibentuk. Jangan diikuti oleh hoaks seperti narasi yang salah itu, karena kalau begitu akan sangat membingungkan.
 
Gue pikir pemerintah gak sabar aja kaya Edward Omar Sharif Hiariej πŸ€·β€β™‚οΈ. Akan tuh gak bisa ngatur sendiri kapan penyadapan bisa dilakukan, apa sisi kebebasan yang harus dihormati. Hoaks itu pasti ngejutin banyak orang, tapi siapa yang bilang aturan baru ini bisa digunakan tanpa izin pengadilan? Gue rasa harus ada klarifikasi lebih lanjut dulu sebelum nyanyuk-nganyukin hal ini πŸ˜’.
 
Gak sabar banget sama kenyataan ini! Wamenkum nggak boleh gunakan aturan penyadapan baru tanpa undang-undang khusus, apalagi ada hoaks di internetnya πŸ™„. Edward Omar Sharif Hiariej benar-benar berbicara jujur, penyadapan hanyalah sekedar pasal 136 KUHAP, bukan kebebasan apa pun untuk penyidik dan pengadilan. Sama-sama kita harap pemerintah dan DPR bisa kerjasama lewat undang-undang khususnya 🀞, sehingga tidak ada lagi hoaks yang bikin penasaran.
 
ini sih, kalau saya rasa pemerintah dan DPR harus lebih teliti dulu sebelum bikin undang-undang baru ya, apa lagi kalau ada hoaks tentang aturan penyadapan yang terus beredar di media, itu gak baik banget πŸ™…β€β™‚οΈ.
 
hebat banget nih, pasal 136 KUHAP baru itu benar-benar bisa mengurangi korupsi dan terorisme di Indonesia πŸ™Œ. tapi siapa tahu hoaks itu masih ada yang makin banyak orang ngira-ngira πŸ€·β€β™‚οΈ. pemerintah dan DPR harus lebih serius dulu, bukan hanya ngebawa-nehbak keinginannya saja πŸ˜’.
 
Gue pikir siapa lagi yang punya ide gila kayak ini! Kalau mau lakukan penyadapan, harus ada undang-undang khusus dulu aja, kenapa bisa aja mau buat hoaks di internet? Saking asyiknya, gue rasa siapa yang sengaja buat hoax ini untuk ngajak gue dan temen-temen untuk ngeluh. Penyadapan itu hanya sekedar cara pemerintah dan DPR mau ngejek korupsi dan terorisme aja, tapi sebenarnya jangan nyesitkan hal itu! πŸ˜’
 
Makasih ya bro, kalau ga sengaja sih, sekarang si banyak ngobrol tentang aturan penyadapan baru. Gue pikir ini penting banget, karna banyak orang yang salah paham. Hoaks itu serius bisa bikin keributan, bro. Penyadapan harus jelas jelas terikat undang-undang, dan kalau ada pengecualian, harusnya jelas juga sih.

Gue lihat beberapa orang malah pikir aturan baru ini bisa digunakan begitu saja, tanpa perlu izin pengadilan. Ini bikin banyak keraguan, bro. Kita harus sabar dan menunggu undang-undang yang benar-benar jelas tentang penyadapan itu.

Gue rasa ini penting untuk diingat, karna kita harus menjaga integritas proses hukum. Jangan biarkan hoaks atau kesalahan sumber serius bisa merusak reputasi kita semua, bro! πŸ™πŸ”
 
Gue penasaran apa lagi hoaksnya, siapa yang bilang kalau Wamenkum bisa langsung menggunakan aturan baru itu tanpa diatur oleh ulekan pengadilan? Gue pikir pemerintah dan DPR harus lebih hati-hati, kalau tidak nanti korupsi dan terorisme akan semakin berkelanjutan. Gue rasa Edward Omar Sharif Hiariej benar-benar sabar banget, dia nggak kecewa sama hal ini πŸ™
 
gak bisa percaya lagi sih... aturannya baru 2 hari saja dan sudah ada hoaks? kan apa yang bikin orang coba-bikin hal seperti itu? seharusnya kita lebih sabar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu. saya pikir penyadapan harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan, jangan sampai salah pilihan bisa menyebabkan konsekuensi yang tidak diinginkan 😊.
 
gak bisa percaya bro.. ada orang lagi makin luar ruangan kerenyahnya about kekuasaan pemerintah πŸ˜‚... pasal 136 KUHAP baru itu belum bisa dijadikan dasar untuk penyadapan tanpa izin pengadilan, tapi masih banyak orang yang berbohong tentang hal ini πŸ€₯. aku rasa ini harus ada jelasnya, tidak boleh kita biarkan kebenaran terjebak dalam hoaks yang berlebihan... kalau tidak ada transparansi, itu artinya sudah kalah, bro! πŸ™…β€β™‚οΈ

atau mungkin aku sederhana terlalu banyak ya, tapi aku pikir penting banget kita harus teliti dan jujur, jangan biarkan kekuasaan pemerintah kita jadi alasan untuk berbohong atau menyebar hoaks πŸ€–... semoga bisa ada penjelasan yang jelas dari Edward Omar Sharif Hiariej tentang hal ini πŸ’‘

diagram keterlibatan pemerintah dan parlemen dalam penyadapan:
```
+---------------+
| KUHAP Baru |
+---------------+
|
| (penyadapan)
v
+---------------+ +---------------+
| Izin Pengadilan | | Undang-Undang |
| | | Terkait Penyadapan|
+---------------+ +---------------+
```
perlu ada klarifikasi dan transparansi! πŸ“
 
Kamu nggak percaya kan? Wamenkum bilang aturan baru itu belum bisa digunakan, tapi orang-orang di media sosial bilang kalau bisa dipakai aja tanpa izin pengadilan 🀣. Nah, sepertinya ada yang penasaran dengan aturan ini loh, seperti Edward Omar Sharif Hiariejnya πŸ™„. Dia bilang penyadapan itu harus dari undang-undang tertentu, bukan bisa digunakan aja ke mana-mana 🚫. Makanya wemenkum bilang kalau harus menunggu undang-undang khusus itu terbentuk terlebih dahulu, nggak boleh langsung dipakai πŸ’ͺ. Saya setuju dengan Edward, sih, karena kalau gini, bisa jadi ada yang salah πŸ€¦β€β™‚οΈ.
 
Aku rasa ini kayak lama lagi! Kita kenal kasus penyadapan yang bisa dilakukan oleh penyidik tanpa izin pengadilan, kan? Sekarang udah jadi hoax ya... πŸ˜‚ Tapi, aku pikir ini penting banget. Kalau tidak ada aturan khusus, maka penyadapan bisa berlangsung tanpa batas-batas. Aku rasa pemerintah dan DPR harus lebih teliti dalam membuat undang-undang. Kalau tidak, kita akan terjebak di dalam hoaks yang sama lagi... πŸ€¦β€β™‚οΈ
 
Gue rasa pemerintah dan DPR harus lebih teliti dulu sebelum memberikan aturan baru tentang penyadapan. Apalagi kalau aturannya bisa menimbulkan hoaks seperti ini. Gue pikir pihak berwenang harus lebih saksama dalam membuat undang-undang, nanti kalau di luar perkara korupsi, terorisme pun tidak boleh dilakukan.
 
ada kabar ngewakili kalau Wamenkum dan DPR ingin nggabungin 2 hal itu tapi ternyata gampang aja buat diperas ke pasal lain πŸ€¦β€β™‚οΈ. siapa tahu apa lagi hoaks yang keluar dari sini, kan pemerintah udah kayaknya sudah bilang jelas kalau penyadapan harus diatur berdasarkan undang-undang tersendiri. tapi kenapa masih ada nggak kepastian? πŸ€”
 
Paham deh kalau ada kebingungan tentang aturan penyadapan baru itu, tapi siapa tahu kalau pemerintah dan DPR terus ngelilingi ngobrol aja tanpa buat undang-undang yang jelas dan benar-benar sesuai dengan teks pasalnya. Saya bayangkan kalau anak-anak saya mau bermain dengan mainan yang tidak jelas, mereka pasti akan kesulitan menentukan bagaimana bermainnya πŸ€”. Maka dari itu, perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah, DPR, dan lembaga pengadilan agar undang-undang yang dibuat benar-benar efektif dan tidak ada kesalahpahaman lagi.
 
Aku rasa nggak perlu kebisingan tentang hal ini, siapa tahu aturan barunya di KUHAP itu bisa bikin kehidupan kita lebih aman, tapi aku suka banget makan krupuk yang asal dari Sulawesi, rasanya kaya rasa laut 🌴. Aku pernah ke Sulawesi ya, aku libur selama 2 minggu di Gorontalo, matahari yang panas dan badai pasang itu membuat aku jatuh cinta dengan alam Indonesia 🌊. Tapi, aku nggak tahu siapa Edward Omar Sharif Hiariej, aku aja penasaran kalau dia suka makan krupuk atau apa?
 
Wahhh, kayaknya pemerintah jadi korban hoax lagi 😩. Siapa suda bilang penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan? Saya rasa biar tahu benar apa yang terjadi, harus nggak nggak lihat informasi dari sumber-sumber yang kredibel ya πŸ“°. Nah, aku pikir ini pasti salah paham dari Wamenkum kalau aturan penyadapan baru belum bisa digunakan. Gw sih penasaran apa lagi yang harus diubah sebelum bisa digunakan. πŸ€”
 
Mana aja sih yang terjadi di Indonesia? Semua hoaks dan hoaxnya aja jadi realita banget! 🀯 Penyadapan baru memang harus ditunggu undang-undang khusus, bukan bisa langsung digunakan aja. Saya paham keinginan pemerintah, tapi rasanya ini masih berjalan dalam kerumunan... apa yang salah sih dengan penulisan undang-undang? πŸ€”
 
kembali
Top