Wamenkum mengatakan aturan penyadapan baru belum dapat digunakan sebelum undang-undang khusus terbentuk. Hal ini menyebabkan ada hoaks mengenai narasi bahwa penyadapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
Menurut Edward Omar Sharif Hiariej, penyadapan di luar perkara korupsi hingga terorisme hanya boleh dilakukan berdasarkan undang-undang tersendiri. Hal ini berbeda dengan keinginan pemerintah dan DPR.
"Penyadapan itu hanya satu pasal bunyinya begini dalam melakukan kewenangannya penyidik, penuntut umum hakim dapat melakukan penyadapan, ayat berikut mengatakan begini, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri," kata Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.
Pasal 136 KUHAP baru yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026) memenuhi ketentuan penyadapan. Namun, ada hoaks bahwa aturan ini dapat digunakan tanpa izin pengadilan.
Menurut Edward Omar Sharif Hiariej, penyadapan di luar perkara korupsi hingga terorisme hanya boleh dilakukan berdasarkan undang-undang tersendiri. Hal ini berbeda dengan keinginan pemerintah dan DPR.
"Penyadapan itu hanya satu pasal bunyinya begini dalam melakukan kewenangannya penyidik, penuntut umum hakim dapat melakukan penyadapan, ayat berikut mengatakan begini, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri," kata Edward saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.
Pasal 136 KUHAP baru yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026) memenuhi ketentuan penyadapan. Namun, ada hoaks bahwa aturan ini dapat digunakan tanpa izin pengadilan.