Pemerintah memperingatkan dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia terhadap iklim usaha dan investasi di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus mengedepankan hak asasi manusia dan tidak boleh sewenang-wenang.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, menyampaikan bahwa dalam sistem pembiayaan modern, jaminan fidusia memiliki peran penting untuk memberikan kepastian bagi kreditur dan kemudahan bagi debitur. Namun, dinamika itu berubah setelah MK mengeluarkan putusan yang menafsirkan ulang pelaksanaan eksekusi fidusia.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi atas objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara serta-merta, terutama jika terjadi sengketa atau keberatan dari debitur.
Dampak putusan MK tersebut berpotensi mengurangi kepastian hukum dalam sistem pembiayaan dan mempengaruhi minat penanaman modal. Eddy Hiariej menilai dampak lanjutan juga berpotensi menyentuh iklim investasi.
Eddy Hiariej menyampaikan bahwa sulitnya proses eksekusi terhadap piutang dalam skema pembiayaan dapat membuat penanaman modal enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada sektor pembiayaan dan mencegah kesewenang-wenangan kreditur.
Selain itu, Eddy Hiariej menambahkan bahwa situasi tersebut berpotensi menurunkan skor atau penilaian Indonesia dalam indikator layanan keuangan yang digunakan oleh lembaga internasional untuk mengukur kesiapan suatu negara dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Pemerintah menyiapkan dua langkah untuk mengatasi dampak putusan MK tersebut. Pertama, melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan stakeholder terkait tata cara eksekusi pasca putusan MK. Kedua, menyiapkan regulasi baru melalui RUU Jaminan Benda Bergerak.
Eddy Hiariej berharap langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum bagi debitur dan kepastian usaha bagi kreditur, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif pasca putusan MK.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, menyampaikan bahwa dalam sistem pembiayaan modern, jaminan fidusia memiliki peran penting untuk memberikan kepastian bagi kreditur dan kemudahan bagi debitur. Namun, dinamika itu berubah setelah MK mengeluarkan putusan yang menafsirkan ulang pelaksanaan eksekusi fidusia.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi atas objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara serta-merta, terutama jika terjadi sengketa atau keberatan dari debitur.
Dampak putusan MK tersebut berpotensi mengurangi kepastian hukum dalam sistem pembiayaan dan mempengaruhi minat penanaman modal. Eddy Hiariej menilai dampak lanjutan juga berpotensi menyentuh iklim investasi.
Eddy Hiariej menyampaikan bahwa sulitnya proses eksekusi terhadap piutang dalam skema pembiayaan dapat membuat penanaman modal enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada sektor pembiayaan dan mencegah kesewenang-wenangan kreditur.
Selain itu, Eddy Hiariej menambahkan bahwa situasi tersebut berpotensi menurunkan skor atau penilaian Indonesia dalam indikator layanan keuangan yang digunakan oleh lembaga internasional untuk mengukur kesiapan suatu negara dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Pemerintah menyiapkan dua langkah untuk mengatasi dampak putusan MK tersebut. Pertama, melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan stakeholder terkait tata cara eksekusi pasca putusan MK. Kedua, menyiapkan regulasi baru melalui RUU Jaminan Benda Bergerak.
Eddy Hiariej berharap langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum bagi debitur dan kepastian usaha bagi kreditur, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif pasca putusan MK.