Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen desa di Indonesia berada di wilayah kawasan hutan. Ini menunjukkan kompleksitas persoalan agraria dan pembangunan desa yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Menurut Rohmat, sekitar 25.468 desa atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia memiliki wilayah administrasi desa di dalam kawasan hutan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian atas desa-desa tersebut. Dengan demikian, Wamenhut mengungkapkan bahwa sekitar 2.764 desa dengan luas kurang lebih 65.971 hektar telah berhasil dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Sementara itu, masih ada ribuan desa yang proses penyelesaiannya belum tuntas.
Oleh karena itu, Wamenhut menegaskan bahwa persoalan pemukiman dan lahan garapan di dalam kawasan hutan bukan sekadar persoalan sektoral, melainkan persoalan nasional yang membutuhkan pendekatan dan kolaborasi lintas kementerian dan dukungan dari DPR RI. Kementerian Kehutanan telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa di kawasan hutan melalui program reforma agraria.
Dalam konteks tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyatakan bahwa desa-desa yang berada di kawasan hutan merupakan desa yang diakui negara. Data menunjukkan terdapat sekitar 9.300 desa tertinggal dan sangat tertinggal yang sebagian besar berada di kawasan hutan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian atas desa-desa tersebut. Dengan demikian, Wamenhut mengungkapkan bahwa sekitar 2.764 desa dengan luas kurang lebih 65.971 hektar telah berhasil dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Sementara itu, masih ada ribuan desa yang proses penyelesaiannya belum tuntas.
Oleh karena itu, Wamenhut menegaskan bahwa persoalan pemukiman dan lahan garapan di dalam kawasan hutan bukan sekadar persoalan sektoral, melainkan persoalan nasional yang membutuhkan pendekatan dan kolaborasi lintas kementerian dan dukungan dari DPR RI. Kementerian Kehutanan telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa di kawasan hutan melalui program reforma agraria.
Dalam konteks tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyatakan bahwa desa-desa yang berada di kawasan hutan merupakan desa yang diakui negara. Data menunjukkan terdapat sekitar 9.300 desa tertinggal dan sangat tertinggal yang sebagian besar berada di kawasan hutan.