Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp88,4 juta per orang. Ini merupakan penurunan dari tahun sebelumnya dengan nilai Rp1 juta.
Nilai ini dibagi menjadi dua komponen yaitu Bipih dan Nilai Manfaat. Bipih adalah biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji, sedangkan Nilai Manfaat adalah subsidi yang diambil dari nilai manfaat yang diperoleh saat melakukan ibadah haji.
Bipih sebesar Rp54,924.000 atau 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH), sedangkan Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH.
Pemerintah berharap usulan ini dapat dibahas bersama DPR untuk menetapkan BPIH tahun 2026 secara tepat dan berkeadilan. Penyelenggaraan ibadah haji diharapkan berjalan lancar, transparan, dan berkelanjutan.
Nilai ini dibagi menjadi dua komponen yaitu Bipih dan Nilai Manfaat. Bipih adalah biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji, sedangkan Nilai Manfaat adalah subsidi yang diambil dari nilai manfaat yang diperoleh saat melakukan ibadah haji.
Bipih sebesar Rp54,924.000 atau 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH), sedangkan Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH.
Pemerintah berharap usulan ini dapat dibahas bersama DPR untuk menetapkan BPIH tahun 2026 secara tepat dan berkeadilan. Penyelenggaraan ibadah haji diharapkan berjalan lancar, transparan, dan berkelanjutan.