Wamendagri Ungkap 4 Syarat Persiapan Lahan Kopdeskel Merah Putih, Meningkatkan Kapasitas Desa Masyarakat
Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya pemenuhan empat syarat strategis dalam menyiapkan lahan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat meninjau Command Center dalam rangka percepatan penyiapan Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Wamendagri mengungkapkan bahwa syarat pertama yang harus dipastikan adalah kejelasan status kepemilikan lahan. Kepala desa perlu memeriksa dengan cermat apakah lahan merupakan aset desa/kelurahan, kabupaten, provinsi, atau kementerian/lembaga.
Selanjutnya, wamendagri menyatakan bahwa lahan yang disiapkan harus memiliki luasan minimal 1.000 meter persegi untuk bangunan dan area parkir. Namun, luasan tersebut dapat menyesuaikan kondisi.
Syarat ketiga, lokasi lahan harus strategis dan mudah diakses warga agar Kopdeskel Merah Putih benar-benar dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat desa. Sementara itu, syarat keempat, lahan harus siap pakai dan tidak berada di kawasan rawan bencana sesuai karakteristik daerah masing-masing.
Wamendagri juga menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Kopdeskel Merah Putih di tingkat kecamatan untuk bergerak aktif berkoordinasi dengan kepala desa dalam mengidentifikasi lahan sesuai kriteria tersebut.
Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya pemenuhan empat syarat strategis dalam menyiapkan lahan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat meninjau Command Center dalam rangka percepatan penyiapan Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Wamendagri mengungkapkan bahwa syarat pertama yang harus dipastikan adalah kejelasan status kepemilikan lahan. Kepala desa perlu memeriksa dengan cermat apakah lahan merupakan aset desa/kelurahan, kabupaten, provinsi, atau kementerian/lembaga.
Selanjutnya, wamendagri menyatakan bahwa lahan yang disiapkan harus memiliki luasan minimal 1.000 meter persegi untuk bangunan dan area parkir. Namun, luasan tersebut dapat menyesuaikan kondisi.
Syarat ketiga, lokasi lahan harus strategis dan mudah diakses warga agar Kopdeskel Merah Putih benar-benar dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat desa. Sementara itu, syarat keempat, lahan harus siap pakai dan tidak berada di kawasan rawan bencana sesuai karakteristik daerah masing-masing.
Wamendagri juga menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Kopdeskel Merah Putih di tingkat kecamatan untuk bergerak aktif berkoordinasi dengan kepala desa dalam mengidentifikasi lahan sesuai kriteria tersebut.