Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, saat umroh di luar negeri, akan diperiksa oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri saat kembali ke Indonesia. Wamendagri Bima Arya menyatakan bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan setelah Mirwan tiba di tanah air.
Bima Arya mengemukakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tertuang kewajiban dan larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan akan ditentukan oleh fakta dan data setelah adanya hasil pemeriksaan inspektorat.
Benny Irwan, Kapuspen Kemendagri, mengatakan bahwa pemanggilan kepada Bupati Aceh Selatan telah dilayangkan. Mirwan akan menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB, namun baru tiba di Indonesia pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, sebelumnya Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa Bupati Aceh Selatan pernah mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting. Namun, atas dasar pertimbangan yang paling krusial karena Aceh sedang dilanda Bencana Alam Hidrometeorologi akibat siklon tropis, permohonan itu tidak dikabulkan.
Pemeriksaan pukul 17.00 WIB nanti akan menentukan apakah Mirwan telah melanggar kewajiban dan larangan sebagai Bupati Aceh Selatan.
Bima Arya mengemukakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tertuang kewajiban dan larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan akan ditentukan oleh fakta dan data setelah adanya hasil pemeriksaan inspektorat.
Benny Irwan, Kapuspen Kemendagri, mengatakan bahwa pemanggilan kepada Bupati Aceh Selatan telah dilayangkan. Mirwan akan menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB, namun baru tiba di Indonesia pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, sebelumnya Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa Bupati Aceh Selatan pernah mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting. Namun, atas dasar pertimbangan yang paling krusial karena Aceh sedang dilanda Bencana Alam Hidrometeorologi akibat siklon tropis, permohonan itu tidak dikabulkan.
Pemeriksaan pukul 17.00 WIB nanti akan menentukan apakah Mirwan telah melanggar kewajiban dan larangan sebagai Bupati Aceh Selatan.