Wamenaker Afriansyah menegaskan sinergi pemerintah-serikat pekerja perlu disinergikan untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai penggerak perekonomian nasional yang berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sehingga arah pembangunan ekonomi Indonesia tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga pemerataan dan kemakmuran bersama.