Walhi dan organisasi hukum lingkungan meminta Polri pembentukan aturan perlindungan bagi pejuang lingkungan, tidak hanya untuk mencegah kekerasan terhadap aktivis lingkungan, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih luas untuk aktivis hak asasi manusia. Kebutuhan ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring, selama audiensi dengan Komite Reformasi Polri.
Audiensi itu membahas perluasan perlindungan bagi pejuang lingkungan dan hak asasi manusia dari aksi kekerasan dan kriminalisasi oleh polisi. Walhi menginginkan pembentukan Peraturan Kapolri (Perkap) yang mencakup perlindungan Anti-Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP), yang digunakan untuk menargetkan pejuang lingkungan.
Selama audiensi, Raynaldo juga menyampaikan data-data kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan yang dilakukan oleh polisi. Kami di Walhi berharap agar aturan ini bisa membantu mencegah kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi tersebut dengan memberikan perlindungan bagi para pejuang lingkungan.
Pembentukan Perkap Polri itu telah direncanakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggupi pembentukan aturan ini pada 2024 lalu. Namun, Walhi berharap agar peraturan ini bisa segera diterbitkan untuk memberikan perlindungan bagi pejuang lingkungan.
Audiensi itu membahas perluasan perlindungan bagi pejuang lingkungan dan hak asasi manusia dari aksi kekerasan dan kriminalisasi oleh polisi. Walhi menginginkan pembentukan Peraturan Kapolri (Perkap) yang mencakup perlindungan Anti-Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP), yang digunakan untuk menargetkan pejuang lingkungan.
Selama audiensi, Raynaldo juga menyampaikan data-data kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan yang dilakukan oleh polisi. Kami di Walhi berharap agar aturan ini bisa membantu mencegah kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi tersebut dengan memberikan perlindungan bagi para pejuang lingkungan.
Pembentukan Perkap Polri itu telah direncanakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggupi pembentukan aturan ini pada 2024 lalu. Namun, Walhi berharap agar peraturan ini bisa segera diterbitkan untuk memberikan perlindungan bagi pejuang lingkungan.