Polisi Indonesia (Polri) Dipinggir, Walhi Minta Dibuat Aturan Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan
Peraturan Kapolri (Perkap) yang akan melindungi pejuang lingkungan dari kekerasan dan kriminalisasi polisi masih belum ada. Meskipun telah diperdebatkan dalam Komite Reformasi Polri, upaya pembentukan aturan ini hingga saat ini belum terwujud. Banyak pejuang lingkungan yang mengalami penindasan, ancaman, dan bahkan dibunuh oleh polisi dalam upaya melindungi hak-hak mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial-lingkungan.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring, mengatakan bahwa pejuang lingkungan memerlukan perlindungan yang lebih kuat dari pihak polisi. Dia menekankan bahwa pembentukan aturan Anti-Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP) adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak mereka.
"Harapannya kalau sudah ada Perkap Polri ini, kita bisa menekan sebanyak-banyak mungkin bentuk-bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada para pejuang lingkungan," ucapnya.
Peraturan Kapolri (Perkap) yang akan melindungi pejuang lingkungan dari kekerasan dan kriminalisasi polisi masih belum ada. Meskipun telah diperdebatkan dalam Komite Reformasi Polri, upaya pembentukan aturan ini hingga saat ini belum terwujud. Banyak pejuang lingkungan yang mengalami penindasan, ancaman, dan bahkan dibunuh oleh polisi dalam upaya melindungi hak-hak mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial-lingkungan.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G. Sembiring, mengatakan bahwa pejuang lingkungan memerlukan perlindungan yang lebih kuat dari pihak polisi. Dia menekankan bahwa pembentukan aturan Anti-Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP) adalah langkah penting untuk melindungi hak-hak mereka.
"Harapannya kalau sudah ada Perkap Polri ini, kita bisa menekan sebanyak-banyak mungkin bentuk-bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada para pejuang lingkungan," ucapnya.