Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan waktu layanan panggilan 110 polisi dalam waktu hanya 10 detik. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan Polri dalam merespons layanan publik dan memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat secara cepat dan efektif.
Menurut Listyo, jika telepon tidak direspons dalam waktu 10 detik, panggilan akan dialihkan langsung ke jenjang yang lebih tinggi. "Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 itu selama 10 detik," katanya. "Ketika tidak diangkat, maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda sampai dengan Mabes Polri."
Selain itu, Listyo juga menetapkan target waktu kehadiran personel di tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu 10 menit. "Kami membuat waktu pembatasan ataupun respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit," katanya.
Menurutnya, standar ini tidak muncul begitu saja, melainkan mengacu pada parameter internasional. Dalam hal ini, dia menyebut pelayanan terhadap masyarakat tersebut sudah sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Setiap layanan harus diintegrasikan dengan teknologi modern untuk mempercepat penanganan darurat," katanya. "Kita juga melakukan integrasi sistem kendali dengan berbagai instansi terkait, seperti Pemadam Kebakaran, RSUD, hotline DPR RI, dan perusahaan ojek online."
Sigit juga menyatakan bahwa Polri sedang mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di beberapa kota besar. Sistem ini didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT) untuk memonitor keberadaan anggota di lapangan secara real-time.
"Kita berharap layanan publik Polri menjadi lebih modern dan terpercaya," katanya. "Setiap peningkatan kemampuan ini, kita berharap dapat meningkatkan kecepatan respons cepat, penurunan risiko fatalitas kecelakaan, peningkatan kepuasan masyarakat, serta tersedianya data akurat untuk analisa pimpinan dalam mengambil keputusan strategis."
Menurut Listyo, jika telepon tidak direspons dalam waktu 10 detik, panggilan akan dialihkan langsung ke jenjang yang lebih tinggi. "Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 itu selama 10 detik," katanya. "Ketika tidak diangkat, maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda sampai dengan Mabes Polri."
Selain itu, Listyo juga menetapkan target waktu kehadiran personel di tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu 10 menit. "Kami membuat waktu pembatasan ataupun respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit," katanya.
Menurutnya, standar ini tidak muncul begitu saja, melainkan mengacu pada parameter internasional. Dalam hal ini, dia menyebut pelayanan terhadap masyarakat tersebut sudah sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Setiap layanan harus diintegrasikan dengan teknologi modern untuk mempercepat penanganan darurat," katanya. "Kita juga melakukan integrasi sistem kendali dengan berbagai instansi terkait, seperti Pemadam Kebakaran, RSUD, hotline DPR RI, dan perusahaan ojek online."
Sigit juga menyatakan bahwa Polri sedang mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di beberapa kota besar. Sistem ini didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi Sistem Operasi Terpadu (SOT) untuk memonitor keberadaan anggota di lapangan secara real-time.
"Kita berharap layanan publik Polri menjadi lebih modern dan terpercaya," katanya. "Setiap peningkatan kemampuan ini, kita berharap dapat meningkatkan kecepatan respons cepat, penurunan risiko fatalitas kecelakaan, peningkatan kepuasan masyarakat, serta tersedianya data akurat untuk analisa pimpinan dalam mengambil keputusan strategis."