Pembunuhan Dina Oktaviani: Wakil Kepala Alfamart Jadi Tersangka Utama
Seorang warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bernama Heryanto (27) ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Dina Oktaviani (21), pegawai Alfamart. Penyelidikan menunjukkan bahwa Heryanto memiliki keterlibatan kuat dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini melanda masyarakat setelah penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Kabupaten Karawang. Korban kemudian teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani, karyawati Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.
Penyelidikan menemukan bahwa Heryanto melakukan kekerasan seksual sebelum membunuh korban. Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu tengah malam.
Heryanto telah ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu tersangka dalam membuang jasad korban ke sungai Citarum.
Seorang warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bernama Heryanto (27) ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Dina Oktaviani (21), pegawai Alfamart. Penyelidikan menunjukkan bahwa Heryanto memiliki keterlibatan kuat dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini melanda masyarakat setelah penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Kabupaten Karawang. Korban kemudian teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani, karyawati Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.
Penyelidikan menemukan bahwa Heryanto melakukan kekerasan seksual sebelum membunuh korban. Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu tengah malam.
Heryanto telah ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu tersangka dalam membuang jasad korban ke sungai Citarum.