Polri Gelar Buku Strategi Pemberantasan TPPO, Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan perdagangan orang, perempuan, dan anak di era digital, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo meluncurkan buku strategi pemberantasan TPPO (Terorisme dan Pemberontakan Politik) yang dilakukan bersama-sama oleh Polri dan stakeholders lainnya.
Menurut Wakapolri, kejahatan perdagangan orang, perempuan, dan anak di era digital ini masih sangatlah banyak dan kompleks. "Kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat", katanya saat meluncurkan buku strategi tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).
Buku strategi yang ditulis bersama oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan dua orang lainnya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan perdagangan orang, perempuan, dan anak di era digital. Dalam buku strategi tersebut juga disebutkan pentingnya Polri dan stakeholders melakukan antisipasi awal bersama-sama dalam mencegah kejahatan pada perempuan, anak, serta perdagangan orang.
Wakapolri menekankan bahwa jika pihak berwenang telat mengantisipasi, maka penanganan atas kejahatan tersebut akan terlambat. "Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan dan anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya", katanya.
Dalam buku strategi tersebut juga disebutkan pentingnya Polri dan stakeholders melakukan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Wakapolri menekankan bahwa penanganan terpadu lintas lembaga sangat penting untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang, perempuan, dan anak di era digital.
Dengan demikian, buku strategi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan perdagangan orang, perempuan, dan anak di era digital serta memperkuat kerja sama antara Polri dengan stakeholders lainnya.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan perdagangan orang, perempuan, dan anak di era digital, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo meluncurkan buku strategi pemberantasan TPPO (Terorisme dan Pemberontakan Politik) yang dilakukan bersama-sama oleh Polri dan stakeholders lainnya.
Menurut Wakapolri, kejahatan perdagangan orang, perempuan, dan anak di era digital ini masih sangatlah banyak dan kompleks. "Kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat", katanya saat meluncurkan buku strategi tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).
Buku strategi yang ditulis bersama oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan dua orang lainnya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan perdagangan orang, perempuan, dan anak di era digital. Dalam buku strategi tersebut juga disebutkan pentingnya Polri dan stakeholders melakukan antisipasi awal bersama-sama dalam mencegah kejahatan pada perempuan, anak, serta perdagangan orang.
Wakapolri menekankan bahwa jika pihak berwenang telat mengantisipasi, maka penanganan atas kejahatan tersebut akan terlambat. "Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan dan anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya", katanya.
Dalam buku strategi tersebut juga disebutkan pentingnya Polri dan stakeholders melakukan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Wakapolri menekankan bahwa penanganan terpadu lintas lembaga sangat penting untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang, perempuan, dan anak di era digital.
Dengan demikian, buku strategi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan perdagangan orang, perempuan, dan anak di era digital serta memperkuat kerja sama antara Polri dengan stakeholders lainnya.