Pembakaran sampah illegal di Jakarta adalah pelanggaran yang sangat mengkhawatirkan, karena tidak hanya menyebabkan polusi udara, tetapi juga mengganggu ketertiban masyarakat. Menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dilarang.
Pelanggaran ini dapat dihadapi dengan sanksi pidana kurungan paling lama 10 hari atau denda paling banyak Rp500 ribu. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan ruang untuk masyarakat melaporkan kejadian ini menggunakan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).
Masyarakat yang mengetahui adanya pembakaran sampah illegal di wilayahnya dapat melapor menggunakan aplikasi JAKI. Berikut adalah langkah-langkah laporan:
1. Unduh Aplikasi JAKI di perangkat kamu.
2. Pilih fitur Laporan Warga di halaman Beranda.
3. Setelah fiturnya terbuka, klik tombol bergambar megafon di pojok bawah layar.
4. Pilih Lapor Foto atau Lapor Video.
Jika Anda memilih untuk melaporkan foto, pastikan perangkat kamu menyalakan lokasilokasi agar dapat membuat laporan. Foto yang dikirim bisa diambil langsung dari JAKI atau berasal dari galeri perangkat, diambil paling lama dua jam terakhir dan berinformasi data lokasi. Anda dapat menambahkan ciri khusus lokasi seperti nama gedung, patokan, atau keadaan sekitar di bagian Atur Lokasi Laporan.
Jika Anda memilih untuk melaporkan video, akan dialihkan ke surat elektronik (e-mail). Fitur ini tidak dapat langsung mendeteksi lokasi, jadi ingat untuk menulis alamat dan deskripsi lokasi lengkap.
5. Ceritakan deskripsi laporan secara detail. Kamu bisa memulai kalimat seperti, "Butuh segera ditindaklanjuti karena …"
6. Pilih kategori laporan. Contoh kategori yang bisa kamu pilih untuk masalah pembakaran sampah sembarangan adalah: Gangguan Ketentraman dan Ketertiban, Pencemaran Lingkungan, Sampah.
7. Yang terakhir, kamu bisa meninjau seluruh bagian laporanmu.
8. Selesai dan tekan tombol kirim.
Dengan melapor ke CRM, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pembakaran sampah illegal di Jakarta.
Pelanggaran ini dapat dihadapi dengan sanksi pidana kurungan paling lama 10 hari atau denda paling banyak Rp500 ribu. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan ruang untuk masyarakat melaporkan kejadian ini menggunakan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).
Masyarakat yang mengetahui adanya pembakaran sampah illegal di wilayahnya dapat melapor menggunakan aplikasi JAKI. Berikut adalah langkah-langkah laporan:
1. Unduh Aplikasi JAKI di perangkat kamu.
2. Pilih fitur Laporan Warga di halaman Beranda.
3. Setelah fiturnya terbuka, klik tombol bergambar megafon di pojok bawah layar.
4. Pilih Lapor Foto atau Lapor Video.
Jika Anda memilih untuk melaporkan foto, pastikan perangkat kamu menyalakan lokasilokasi agar dapat membuat laporan. Foto yang dikirim bisa diambil langsung dari JAKI atau berasal dari galeri perangkat, diambil paling lama dua jam terakhir dan berinformasi data lokasi. Anda dapat menambahkan ciri khusus lokasi seperti nama gedung, patokan, atau keadaan sekitar di bagian Atur Lokasi Laporan.
Jika Anda memilih untuk melaporkan video, akan dialihkan ke surat elektronik (e-mail). Fitur ini tidak dapat langsung mendeteksi lokasi, jadi ingat untuk menulis alamat dan deskripsi lokasi lengkap.
5. Ceritakan deskripsi laporan secara detail. Kamu bisa memulai kalimat seperti, "Butuh segera ditindaklanjuti karena …"
6. Pilih kategori laporan. Contoh kategori yang bisa kamu pilih untuk masalah pembakaran sampah sembarangan adalah: Gangguan Ketentraman dan Ketertiban, Pencemaran Lingkungan, Sampah.
7. Yang terakhir, kamu bisa meninjau seluruh bagian laporanmu.
8. Selesai dan tekan tombol kirim.
Dengan melapor ke CRM, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pembakaran sampah illegal di Jakarta.