Pemerintah Indonesia tengah menyusun draf RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pemerintah selama ini kerap menjadi sasaran empuk disinformasi dan propaganda asing yang merugikan kepentingan nasional. Salah satu contoh adalah narasi negatif terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan hasil perikanan. Menurut Yusril, narasi tersebut bertujuan melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.
Pemerintah berharap RUU ini menjadi benteng kontra-propaganda untuk menghadapi disinformasi dan narasi asing yang dinilai mengancam kedaulatan negara. Menurut Yusril, Indonesia selama ini sudah kerap menjadi sasaran empuk disinformasi dan propaganda asing yang merugikan kepentingan nasional.
Tim penyusun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Pemerintah, kata Yusril, menitikberatkan pengaturan pada penguatan kelembagaan dan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.
Poin krusial dalam naskah akademik RUU ini adalah evaluasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2). Tim penyusun menilai pasal tersebut memiliki kelemahan mendasar karena tidak membedakan secara tegas antara misinformasi, disinformasi, serta ekspresi opini atau kritik yang sah.
Selain itu, naskah akademik juga menyoroti Pasal 263 KUHP Baru yang mengatur sanksi bagi penyiaran berita bohong yang memicu kerusuhan. Tim penyusun mencatat bahwa frasa seperti "menghasut" dan "memengaruhi" bersifat luas dan subjektif, sehingga berisiko menimbulkan penafsiran beragam oleh aparat penegak hukum dan berujung pada kriminalisasi pendapat.
Isu krusial lain yang dibahas dalam naskah akademik adalah ketiadaan definisi hukum yang jelas mengenai "propaganda asing". Dalam tinjauan terhadap UU ITE 1/2024, tim penyusun mencatat belum adanya pengaturan khusus yang secara eksplisit mendefinisikan propaganda asing maupun mekanisme penindakan terhadap aktor luar negeri yang menyebarkan disinformasi untuk memengaruhi proses politik di Indonesia.
Pemerintah berharap RUU ini menjadi benteng kontra-propaganda untuk menghadapi disinformasi dan narasi asing yang dinilai mengancam kedaulatan negara. Menurut Yusril, Indonesia selama ini sudah kerap menjadi sasaran empuk disinformasi dan propaganda asing yang merugikan kepentingan nasional.
Tim penyusun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Pemerintah, kata Yusril, menitikberatkan pengaturan pada penguatan kelembagaan dan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.
Poin krusial dalam naskah akademik RUU ini adalah evaluasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2). Tim penyusun menilai pasal tersebut memiliki kelemahan mendasar karena tidak membedakan secara tegas antara misinformasi, disinformasi, serta ekspresi opini atau kritik yang sah.
Selain itu, naskah akademik juga menyoroti Pasal 263 KUHP Baru yang mengatur sanksi bagi penyiaran berita bohong yang memicu kerusuhan. Tim penyusun mencatat bahwa frasa seperti "menghasut" dan "memengaruhi" bersifat luas dan subjektif, sehingga berisiko menimbulkan penafsiran beragam oleh aparat penegak hukum dan berujung pada kriminalisasi pendapat.
Isu krusial lain yang dibahas dalam naskah akademik adalah ketiadaan definisi hukum yang jelas mengenai "propaganda asing". Dalam tinjauan terhadap UU ITE 1/2024, tim penyusun mencatat belum adanya pengaturan khusus yang secara eksplisit mendefinisikan propaganda asing maupun mekanisme penindakan terhadap aktor luar negeri yang menyebarkan disinformasi untuk memengaruhi proses politik di Indonesia.