Wacana RUU Disinformasi: Antara Kontra-Propaganda dan Represi

Pemerintah Indonesia tengah menyusun draf RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pemerintah selama ini kerap menjadi sasaran empuk disinformasi dan propaganda asing yang merugikan kepentingan nasional. Salah satu contoh adalah narasi negatif terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan hasil perikanan. Menurut Yusril, narasi tersebut bertujuan melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.

Pemerintah berharap RUU ini menjadi benteng kontra-propaganda untuk menghadapi disinformasi dan narasi asing yang dinilai mengancam kedaulatan negara. Menurut Yusril, Indonesia selama ini sudah kerap menjadi sasaran empuk disinformasi dan propaganda asing yang merugikan kepentingan nasional.

Tim penyusun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Pemerintah, kata Yusril, menitikberatkan pengaturan pada penguatan kelembagaan dan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.

Poin krusial dalam naskah akademik RUU ini adalah evaluasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2). Tim penyusun menilai pasal tersebut memiliki kelemahan mendasar karena tidak membedakan secara tegas antara misinformasi, disinformasi, serta ekspresi opini atau kritik yang sah.

Selain itu, naskah akademik juga menyoroti Pasal 263 KUHP Baru yang mengatur sanksi bagi penyiaran berita bohong yang memicu kerusuhan. Tim penyusun mencatat bahwa frasa seperti "menghasut" dan "memengaruhi" bersifat luas dan subjektif, sehingga berisiko menimbulkan penafsiran beragam oleh aparat penegak hukum dan berujung pada kriminalisasi pendapat.

Isu krusial lain yang dibahas dalam naskah akademik adalah ketiadaan definisi hukum yang jelas mengenai "propaganda asing". Dalam tinjauan terhadap UU ITE 1/2024, tim penyusun mencatat belum adanya pengaturan khusus yang secara eksplisit mendefinisikan propaganda asing maupun mekanisme penindakan terhadap aktor luar negeri yang menyebarkan disinformasi untuk memengaruhi proses politik di Indonesia.
 
🤔 aku rasa ini paham banget, perlu draf RUU ini tapi juga harus jangan terlalu keras ditegakkan. apa kalau kita buat norma yang lebih lembut dan bisa mengatur disinformasi tanpa harus memicu kriminalisasi pendapat yang sifatnya subjektif.

atau aku pikir ada satu hal yang penting, yaitu kita harus fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat agar mereka bisa menyaring informasi yang salah. tapi bagaimana caranya? aku rasa perlu adanya kampanye edukasi terus-menerus tentang bagaimana cara benar menyesati informasi.

dan aku juga khawatir apa kalau kita membuat draf RUU ini terlalu kompleks sehingga sulit dipahami oleh banyak orang. misalnya, definisi propaganda asing itu gimana? apakah itu hanya yang berasal dari luar negeri atau bisa juga dari dalam negeri?

tapi secara umum, aku rasa pemerintah sudah tahu apa yang harus dilakukan. sekarang hanya perlu menitikberatkan dan mengerjakan naskah akademik ini agar dapat menjadi benar-benar bermanfaat bagi negara kita 🙏
 
Maksudnya apa kalau kita terus-menerus diwarnai dengan isu-isu ini? Nah, aku pikir pemerintah sudah punya strategi yang bagus banget, yaitu meningkatkan kesadaran publik agar bisa mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan. Lalu, kita juga harus berusaha untuk tidak mudah tergoda oleh narasi negatif dari luar. Kita harus lebih fokus pada keunggulan Indonesia sendiri, seperti produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan hasil perikanan. Nah, kalau kita bisa melakukannya dengan baik, mungkin kita bisa mengurangi dampak disinformasi dan propaganda asing yang merugikan kepentingan nasional. 🙏
 
Kalau gini aja bikin aku capek nih! Pemerintah jangan lupa nambah definisi yang jelas tentang propaganda asing, ya! Kalau tidak, bagaimana caranya ngak ada konflik soal apa itu propaganda asing dan apa yang termasuk di dalamnya?

Kita harus bisa mengenali narasi negatif terhadap produk unggulan nasional, tapi kita juga harus tahu bagaimana cara menyaring informasi yang menyesatkan. Pemerintah harus lebih teliti dalam pengaturan kontra-propaganda ini.

Aku setuju kalau penguatan kelembagaan dan kesadaran publik penting, tapi kita juga harus nambah alat bantu seperti teknologi untuk membantu masyarakat mengenali disinformasi dan propaganda asing. Kita tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan saja!

Kita harus lebih teliti dalam membuat RUU ini, jangan sampai ada kelemahan yang serius bisa menimbulkan masalah besar nanti!
 
ini gak jelas kok siapa sasaran utama ruu ini ya? apalagi kalau narasi negatif terhadap kelapa sawit dan hasil perikanan bukan hanya karena propaganda asing, tapi juga karena kekurangan pengetahuan masyarakat. toh jangan gini aja, kita harus fokus mengatasi masalah itu sendiri, bukan cuma menyerang orang luar yang berbicara negatif tentang Indonesia 🤔
 
"ini juga waktunya kita harus lebih berhati-hati ketika kita ngobrol online lho, banyak yang bilang kita tidak bisa dipengaruhi oleh informasi asing tapi apa yang salah sih? kita harus bisa menyaring informasi dengan bijak kayak cara memilih makanan di pasar 🤔. kalau gini aja RUU ini bakal membantu ya, tapi kalau ada kekurangan juga perlu diwaspadai, karena nggak bisa hanya menolaknya saja 😊"
 
kembali
Top