Wacana RUU Disinformasi: Antara Kontra-Propaganda dan Represi

Pengaturan disinformasi itu harus lebih rapi ya 🤔. Fragmentaris dan represif banget setelah kejadian terjadi. Kalau integrasikan dengan institusi yang sudah ada, mungkin bisa membuatnya lebih efektif. Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Komdigi, dan lain-lain pasti bisa membantu. Tapi perlu diakui, UU ITE itu masih mempunyai kelemahan banget. Pasal 28 ayat (1) dan (2) harus direvisi dengan lebih teliti. Misinformasi, disinformasi, ekspresi opini yang sah harus dipisahkan jelas. Tidak bisa cuma menitikberatkan pada individu aja, tapi harus menyentuh akar dari masalahnya juga. Platform digital, algoritma, aktor terorganisir itu semua perlu diperhatikan. Dan tentang Pasal 263 KUHP Baru, frasa "menghasut" dan "memengaruhi" itu sangat subjektif. Berpotensi menimbulkan penafsiran beragam oleh aparat penegak hukum. Kriminalisasi pendapat itu tidak bisa dilakukan! 🚫
 
Yaudah banget sih, pengaturan disinformasi di Indonesia masih jauh dari yang tepat. Kalau kita buka sini, kesadaran masyarakat tentang bagaimana cara mengonsumsi informasi digital dengan bijak masih belum terjangkau oleh banyak orang. Mereka semua sibuk banget dengan kehidupan sehari-hari dan tidak tahu bagaimana cara membedakan informasi yang benar dari yang salah. Saya rasa kita harus mulai dari pendidikan yang lebih baik tentang how to consume info online, bukan hanya soal larang-larangkan siapa yang boleh bicara apa.
 
iya bro 🤔 pasal 28 UU ITE itu masih belum jelas banget sih... kalau gini sapa yang salah itu bisa dihukum tapi nggak ada yang jelas sih apa yang benar dan apa yang salah... misinformasi, disinformasi, ekspresi opini... semua itu sama aja 🙄. aku rasa perlu ada aturan yang lebih spesifik lagi, misalnya seperti "jika kamu bilang sesuatu yang salah itu pasti kamu harus dihukum"... jadi kalau kamu bilang sesuatu yang benar tapi orang lain salah itu nggak apa-apa sih 🤷‍♂️.
 
Makanya perlu dihati dulu kalau kita bulembabkan isu kesenjangan informasi ya? Semua orang punya hak untuk berekspresi, tapi juga ada batasnya ya... harus jujur dan akurat. Jangan pula biar kerusuhan bisa berdarah sih...
 
Aku pikir pasal 28 UU ITE seharusnya lebih kuat banget, padahal sekarang gampang untuk mencita-citakan apa aja yang ingin kita bilang tapi tidak mau bilang secara jujur. Saya rasa ini bukan tentang kebebasan berekspresi, tapi kalau orang lain bilang sesuatu yang salah kita bisa langsung menghasut dan mempengaruhi mereka. Tapi sebenarnya apa yang salah dengan itu? 🤔

Dan frasa "menghasut" dan "memengaruhi" yang luas dan subjektif, aku rasa harus diubah jadi sesuatu yang lebih spesifik. Jangan bikin kita terlalu banyak risiko untuk dicita-citakan sebagai penipu atau memanfaatkan orang lain. Aku pikir kita harus lebih berhati-hati dalam mengatur pasal ini, agar tidak salah menilai seseorang yang hanya ingin berekspresi. 💡
 
kembali
Top