Pengaturan disinformasi itu harus lebih rapi ya
. Fragmentaris dan represif banget setelah kejadian terjadi. Kalau integrasikan dengan institusi yang sudah ada, mungkin bisa membuatnya lebih efektif. Badan Intelijen Negara, Sandi Negara, Komdigi, dan lain-lain pasti bisa membantu. Tapi perlu diakui, UU ITE itu masih mempunyai kelemahan banget. Pasal 28 ayat (1) dan (2) harus direvisi dengan lebih teliti. Misinformasi, disinformasi, ekspresi opini yang sah harus dipisahkan jelas. Tidak bisa cuma menitikberatkan pada individu aja, tapi harus menyentuh akar dari masalahnya juga. Platform digital, algoritma, aktor terorganisir itu semua perlu diperhatikan. Dan tentang Pasal 263 KUHP Baru, frasa "menghasut" dan "memengaruhi" itu sangat subjektif. Berpotensi menimbulkan penafsiran beragam oleh aparat penegak hukum. Kriminalisasi pendapat itu tidak bisa dilakukan! 