Kabinet meluncurkan draf RUU (Rencana Undang-Undang) untuk mengatasi disinformasi dan propaganda. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Indonesia sering menjadi sasaran dari tindakan penipuan informasi dan propaganda asing yang merugikan kepentingan nasional. Kabinet mengatakan bahwa narasi negatif terhadap produk unggulan Indonesia seperti kelapa sawit, minyak kelapa, dan hasil perikanan ditujukan untuk melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain. Menurut Yusril, propaganda yang digunakan Adolf Hitler dalam invasi Eropa menunjukkan bahwa penipuan informasi adalah alat efektif untuk menghancurkan mental bangsa lawan.