Wabup Klaten Pastikan Penyesuaian Pajak dan Retribusi Tak Bebani Warga
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap nomenklatur dan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyampaiannya, Benny menegaskan bahwa arah perubahan dalam Raperda tersebut lebih difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah, bukan peningkatan tarif pajak yang berpotensi membebani masyarakat. Penyesuaian ini tidak melibatkan peningkatan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pungutan lain yang bersifat memberatkan.
Benny juga menegaskan bahwa tidak ada peningkatan pajak seperti ini, tetapi lebih diarahkan pada beberapa tarif jasa di RSPD dan Disbudporapar. Penyesuaian ini harus berpihak pada masyarakat dan pemerintah daerah memastikan agar perubahan dalam pajak dan retribusi daerah ini tidak menambah beban, melainkan memperkuat tata kelola dan optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan demikian, Wabup Klaten menekankan bahwa penyesuaian pajak dan retribusi daerah harus diatur dengan hati-hati agar tidak membebani warga, terutama pelaku industri kecil.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap nomenklatur dan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyampaiannya, Benny menegaskan bahwa arah perubahan dalam Raperda tersebut lebih difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah, bukan peningkatan tarif pajak yang berpotensi membebani masyarakat. Penyesuaian ini tidak melibatkan peningkatan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pungutan lain yang bersifat memberatkan.
Benny juga menegaskan bahwa tidak ada peningkatan pajak seperti ini, tetapi lebih diarahkan pada beberapa tarif jasa di RSPD dan Disbudporapar. Penyesuaian ini harus berpihak pada masyarakat dan pemerintah daerah memastikan agar perubahan dalam pajak dan retribusi daerah ini tidak menambah beban, melainkan memperkuat tata kelola dan optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan demikian, Wabup Klaten menekankan bahwa penyesuaian pajak dan retribusi daerah harus diatur dengan hati-hati agar tidak membebani warga, terutama pelaku industri kecil.