Wabup Baital Mukadis ditunjuk sebagai Plt Bupati Aceh Selatan, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pelaksana tugas ini diberikan karena terjadi kekosongan kursi Bupati Aceh Selatan, yaitu Mirwan MS yang melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemda.
Mirwan dianggap melakukan kesalahan berharga saat melakukan umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya. Tito mengatakan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan.
Baital Mukadis, saudara dari Mirwan, dianggap sebagai pelaksana tugas yang tepat karena memiliki hubungan keluarga yang dekat dengan Mirwan. Namun, Tito menyatakan bahwa Baital Mukadis ini tidak akan menjadi penggantian tetap, tapi hanya sebagai pelaksana tugas sementara.
Tito juga menyatakan bahwa keputusannya diambil berdasarkan aturan yang ada dan harus diikuti oleh semua pejabat daerah. Pihaknya juga mengharapkan agar Baital Mukadis dapat menjabat dengan baik sebagai Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara Mirwan MS berakhir.
Dengan demikian, kekosongan kursi Bupati Aceh Selatan akhirnya diisi oleh Baital Mukadis, yang telah dipercaya untuk menjabat sebagai pelaksana tugas.
Mirwan dianggap melakukan kesalahan berharga saat melakukan umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya. Tito mengatakan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan.
Baital Mukadis, saudara dari Mirwan, dianggap sebagai pelaksana tugas yang tepat karena memiliki hubungan keluarga yang dekat dengan Mirwan. Namun, Tito menyatakan bahwa Baital Mukadis ini tidak akan menjadi penggantian tetap, tapi hanya sebagai pelaksana tugas sementara.
Tito juga menyatakan bahwa keputusannya diambil berdasarkan aturan yang ada dan harus diikuti oleh semua pejabat daerah. Pihaknya juga mengharapkan agar Baital Mukadis dapat menjabat dengan baik sebagai Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara Mirwan MS berakhir.
Dengan demikian, kekosongan kursi Bupati Aceh Selatan akhirnya diisi oleh Baital Mukadis, yang telah dipercaya untuk menjabat sebagai pelaksana tugas.