Bahan baku tunjangan dosen yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di acara peneandatanganan Kontrak Kinerja Pimpinan Perguruan Tinggi se-Indonesia telah viral di media sosial. Akun @tukin_dosenASN membagikan rincian tunjangan dosen yang jelas mengacu pada gambar tersebut, tetapi menyesuaikannya dengan kondisi nyata.
Rincian itu memberi perspektif tentang penghasilan dosen berdasarkan jabatan akademik dan lamanya masa jabatannya. Dosen Asisten Ahli mendapat Rp11,454 juta per tahun, yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp3 juta, tunjangan fungsional Rp375 ribu, tunjangan kinerja Rp5,079 juta, dan tunjangan profesi Rp3 juta. Sementara itu, dosen lektor mendapat Rp16,458,600 per tahun, yang juga terdiri dari gaji pokok sebesar Rp3,5 juta, tunjangan fungsional Rp700 ribu, tunjangan kinerja Rp8,757,600, dan tunjangan profesi Rp3,5 juta. Lektor kepala mendapat Rp19,836,000 per tahun dengan gaji pokok sebesar Rp4 juta, tunjangan fungsional Rp900 ribu, tunjangan kinerja Rp10,936,000, dan tunjangan profesi Rp4 juta.
Sementara itu, dosen guru besar mendapat Rp30,630,000 per tahun, yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5 juta, tunjangan fungsional Rp1,35 juta, tunjangan kinerja Rp19,28 juta, tunjangan profesi Rp5 juta, dan tunjangan kehormatan Rp10 juta.
Namun, menurut akun @tukin_dosenASN, rincian tersebut masih tidak sesuai dengan kondisi nyata. Akun ini mengingatkan penghasilan dosen sebenarnya berbeda dari yang tertera di gambar tersebut.
Rincian itu memberi perspektif tentang penghasilan dosen berdasarkan jabatan akademik dan lamanya masa jabatannya. Dosen Asisten Ahli mendapat Rp11,454 juta per tahun, yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp3 juta, tunjangan fungsional Rp375 ribu, tunjangan kinerja Rp5,079 juta, dan tunjangan profesi Rp3 juta. Sementara itu, dosen lektor mendapat Rp16,458,600 per tahun, yang juga terdiri dari gaji pokok sebesar Rp3,5 juta, tunjangan fungsional Rp700 ribu, tunjangan kinerja Rp8,757,600, dan tunjangan profesi Rp3,5 juta. Lektor kepala mendapat Rp19,836,000 per tahun dengan gaji pokok sebesar Rp4 juta, tunjangan fungsional Rp900 ribu, tunjangan kinerja Rp10,936,000, dan tunjangan profesi Rp4 juta.
Sementara itu, dosen guru besar mendapat Rp30,630,000 per tahun, yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5 juta, tunjangan fungsional Rp1,35 juta, tunjangan kinerja Rp19,28 juta, tunjangan profesi Rp5 juta, dan tunjangan kehormatan Rp10 juta.
Namun, menurut akun @tukin_dosenASN, rincian tersebut masih tidak sesuai dengan kondisi nyata. Akun ini mengingatkan penghasilan dosen sebenarnya berbeda dari yang tertera di gambar tersebut.