Pernikahan Kakek Berusia 74 Tahun dengan Gadis Berusia 24 Tahun di Pacitan Bikin Viral, Jarak Usia dan Mahar Fantastis Rp 3 Miliar.
Sebuah pernikahan yang cukup mencengangkan terjadi di Pacitan, Jawa Timur, yang telah menarik perhatian masyarakat luas. Pernikahan ini melibatkan seorang kakek berusia 74 tahun dan seorang gadis berusia 24 tahun. Yang membuat pernikahan ini menjadi sorotan publik adalah jarak usia yang cukup mencolok serta nilai mahar fantastis, yaitu Rp 3 miliar.
Menurut informasi yang dihimpun oleh detikJatim, pernikahan berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, dan diketahui telah disaksikan sejumlah tamu undangan. Pihak desa hanya mengetahui bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum agama maupun negara.
Namun, yang membuat reaksi publik begitu besar adalah video akad nikah yang tersebar di media sosial. Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan oleh Tarman, seorang laki-laki berusia 74 tahun, dan Shela Arika, gadis berusia 24 tahun.
Haris menambahkan bahwa ia mengaku kaget melihat reaksi publik yang begitu besar setelah video akad itu tersebar di media sosial. Ia juga menyatakan bahwa pihak desa hanya tahu bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum agama maupun negara.
Pernikahan ini telah menjadi topik perbincangan yang cukup panas, terutama karena jarak usia yang mencolok serta nilai mahar fantastis. Namun, perlu diingat bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih pasangannya dan melakukan pernikahannya dengan cara apa pun yang mereka pilih.
Sebuah pernikahan yang cukup mencengangkan terjadi di Pacitan, Jawa Timur, yang telah menarik perhatian masyarakat luas. Pernikahan ini melibatkan seorang kakek berusia 74 tahun dan seorang gadis berusia 24 tahun. Yang membuat pernikahan ini menjadi sorotan publik adalah jarak usia yang cukup mencolok serta nilai mahar fantastis, yaitu Rp 3 miliar.
Menurut informasi yang dihimpun oleh detikJatim, pernikahan berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, dan diketahui telah disaksikan sejumlah tamu undangan. Pihak desa hanya mengetahui bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum agama maupun negara.
Namun, yang membuat reaksi publik begitu besar adalah video akad nikah yang tersebar di media sosial. Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan oleh Tarman, seorang laki-laki berusia 74 tahun, dan Shela Arika, gadis berusia 24 tahun.
Haris menambahkan bahwa ia mengaku kaget melihat reaksi publik yang begitu besar setelah video akad itu tersebar di media sosial. Ia juga menyatakan bahwa pihak desa hanya tahu bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum agama maupun negara.
Pernikahan ini telah menjadi topik perbincangan yang cukup panas, terutama karena jarak usia yang mencolok serta nilai mahar fantastis. Namun, perlu diingat bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih pasangannya dan melakukan pernikahannya dengan cara apa pun yang mereka pilih.