MUI Ingatkan Syarat Sah Pernikahan Siri, Tak Dapat Dilakukan Tanpa Ketentuan
Viral video jasa nikah siri di Jakarta Timur (Jaktim) beredar di media sosial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan, pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya dianggap tidak sah dan bisa membawa kemudaratan.
Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa pernikahan siri yang memenuhi syarat dan rukunnya secara agama dianggap sah. Namun, jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi haram.
"Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya," kata Anwar Abbas. "Tetapi jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah."
MUI menyarankan praktik nikah siri diatur secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini bertujuan untuk menghindari kemudaratan atau dampak negatif.
"Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan," kata Anwar Abbas. "Untuk itu, supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah, maka disarankan untuk pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA)."
Pencatatan pernikahan di KUA akan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. MUI juga menekankan bahwa jika jasa nikah siri itu tak bisa memberikan kepastian, maka usaha semacam itu tidak bisa dibenarkan.
"Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak tertentu menawarkan jasa nikah siri kepada publik, maka hal itu boleh selama memenuhi ketentuan-ketentuan di atas," kata Anwar.
Viral video jasa nikah siri di Jakarta Timur (Jaktim) beredar di media sosial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan, pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya dianggap tidak sah dan bisa membawa kemudaratan.
Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa pernikahan siri yang memenuhi syarat dan rukunnya secara agama dianggap sah. Namun, jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi haram.
"Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya," kata Anwar Abbas. "Tetapi jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah."
MUI menyarankan praktik nikah siri diatur secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini bertujuan untuk menghindari kemudaratan atau dampak negatif.
"Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan," kata Anwar Abbas. "Untuk itu, supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah, maka disarankan untuk pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA)."
Pencatatan pernikahan di KUA akan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. MUI juga menekankan bahwa jika jasa nikah siri itu tak bisa memberikan kepastian, maka usaha semacam itu tidak bisa dibenarkan.
"Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak tertentu menawarkan jasa nikah siri kepada publik, maka hal itu boleh selama memenuhi ketentuan-ketentuan di atas," kata Anwar.