Dua warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman penjara dan denda Rp100 miliar karena menambang emas di lahan milik sendiri tanpa izin resmi. Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mereka melakukan kegiatan tambang dengan sistem kerja sama antara pemilik lahan dan penanggung jawab tambang.
"Kita temukan mereka melakukan penambangan emas di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih. Kegiatan ini dilakukan tanpa standar keamanan dan tanpa pengawasan teknis, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar," kata Samian.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 33 karung batu bercampur tanah yang diduga mengandung emas, satu unit hammer dengan mata bor, dua senter kepala, dan satu pak sarung tangan sebagai barang bukti kegiatan tambang ilegal.
Terhadap para tersangka ini, Polres Sukabumi terapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasus ini menyoroti dilema antara hak kepemilikan tanah pribadi dan aturan negara soal sumber daya mineral. Polisi berjanji akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal lainnya di wilayah Sukabumi yang masih marak terjadi.
"Kita akan menindak tegas semua pelaku penambangan ilegal di wilayah ini," kata Samian.
"Kita temukan mereka melakukan penambangan emas di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih. Kegiatan ini dilakukan tanpa standar keamanan dan tanpa pengawasan teknis, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar," kata Samian.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 33 karung batu bercampur tanah yang diduga mengandung emas, satu unit hammer dengan mata bor, dua senter kepala, dan satu pak sarung tangan sebagai barang bukti kegiatan tambang ilegal.
Terhadap para tersangka ini, Polres Sukabumi terapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasus ini menyoroti dilema antara hak kepemilikan tanah pribadi dan aturan negara soal sumber daya mineral. Polisi berjanji akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal lainnya di wilayah Sukabumi yang masih marak terjadi.
"Kita akan menindak tegas semua pelaku penambangan ilegal di wilayah ini," kata Samian.