Kendaraan Listrik Berstiker Mobil Lestari, Polisi Terklikan Minta Penjelasan
Kemarin, sebuah mobil minibus Toyota Calya berkelir hitam terlihat melintas di jalan raya dengan stiker biru yang diperuntukkan bagi kendaraan listrik. Aksi ini membuat viral di media sosial dan menarik perhatian Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut informasi yang dikemukakan detikcom, mobil tersebut menggunakan pelat nomor B-1454-AJ dengan stiker biru yang diperuntukkan bagi kendaraan listrik. Namun, menurut kasat lantas polres metro jakarta pusat kompol ary setyo, pelat mobil tersebut bodong dan tidak sesuai peruntukannya.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Ary Setyo mengatakan bahwa penggunaan pelat diduga agar pengendara terhindar dari penerapan ganjil-genap. Mobil tersebut terekam kamera pengendara lain saat melintas di bawah jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pihak polres menyatakan bahwa pengemudi mobil tersebut dapat dikenai sanksi Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 karena memasang pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.
"Apa lagi kalau terbukti, ada pidana kita limpahkan ke Reskrim," imbuhnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan pihak polres akan menunggu hasil analisis sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Kemarin, sebuah mobil minibus Toyota Calya berkelir hitam terlihat melintas di jalan raya dengan stiker biru yang diperuntukkan bagi kendaraan listrik. Aksi ini membuat viral di media sosial dan menarik perhatian Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut informasi yang dikemukakan detikcom, mobil tersebut menggunakan pelat nomor B-1454-AJ dengan stiker biru yang diperuntukkan bagi kendaraan listrik. Namun, menurut kasat lantas polres metro jakarta pusat kompol ary setyo, pelat mobil tersebut bodong dan tidak sesuai peruntukannya.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Ary Setyo mengatakan bahwa penggunaan pelat diduga agar pengendara terhindar dari penerapan ganjil-genap. Mobil tersebut terekam kamera pengendara lain saat melintas di bawah jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pihak polres menyatakan bahwa pengemudi mobil tersebut dapat dikenai sanksi Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 karena memasang pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.
"Apa lagi kalau terbukti, ada pidana kita limpahkan ke Reskrim," imbuhnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan pihak polres akan menunggu hasil analisis sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.