Pemuda Belu Menembak Burung Hantu Mati, Wanita Di Tangkap
Di Desa Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang pemuda dijadikan korban marah. Pemuda yang merasa terganggu dengan keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di dekat rumahnya menembak mati burung tersebut menggunakan senapan angin pada malam Rabu lalu.
Video rekaman aksi tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan menuai perhatian serta keprihatinan masyarakat. Setelah viral, pihak kepolisian langsung melakukan klarifikasi dan pendalaman di lapangan secara profesional dan humanis.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa terduga pelaku adalah warga setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan burung hantu di sekitar rumahnya. "Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif," kata Kombes Henry.
Saat ini, terduga pelaku diproses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru.
Di Desa Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang pemuda dijadikan korban marah. Pemuda yang merasa terganggu dengan keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di dekat rumahnya menembak mati burung tersebut menggunakan senapan angin pada malam Rabu lalu.
Video rekaman aksi tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan menuai perhatian serta keprihatinan masyarakat. Setelah viral, pihak kepolisian langsung melakukan klarifikasi dan pendalaman di lapangan secara profesional dan humanis.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa terduga pelaku adalah warga setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan burung hantu di sekitar rumahnya. "Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif," kata Kombes Henry.
Saat ini, terduga pelaku diproses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru.