Vidi Aldiano Mendapatkan Keputusan Penolakan Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Tak Perlu Bayar Rp 28 M
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan keputusan penolakan terhadap tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, keputusan tersebut didasarkan pada cacat formil dalam gugatan tersebut.
Menurut Firman, tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta "Nuansa Bening" itu tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena ada kesalahan dalam pengajuan gugatan. Oleh karena itu, Vidi Aldiano tidak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 28,4 miliar yang diminta oleh Keenan dan Rudi.
Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025. Dalam gugatan ini, Keenan dan Rudi meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live konser tanpa izin.
Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 30 Juni 2025. Dalam gugatan ini, Keenan dan Rudi meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 3 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena mengedarkan lagu "Nuansa Bening" dalam tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, tanpa izin.
Gugatan ketiga teregister dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2025. Dalam gugatan ini, Rudi meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 900 juta dan mengubah nama pencipta lagu "Nuansa Bening" menjadi nama Rudi dan Keenan dalam tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify.
Keputusan penolakan ini menunjukkan bahwa Vidi Aldiano tidak perlu khawatir akan gugatan terkait hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan keputusan penolakan terhadap tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, keputusan tersebut didasarkan pada cacat formil dalam gugatan tersebut.
Menurut Firman, tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta "Nuansa Bening" itu tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena ada kesalahan dalam pengajuan gugatan. Oleh karena itu, Vidi Aldiano tidak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 28,4 miliar yang diminta oleh Keenan dan Rudi.
Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025. Dalam gugatan ini, Keenan dan Rudi meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live konser tanpa izin.
Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 30 Juni 2025. Dalam gugatan ini, Keenan dan Rudi meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 3 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena mengedarkan lagu "Nuansa Bening" dalam tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, tanpa izin.
Gugatan ketiga teregister dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2025. Dalam gugatan ini, Rudi meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 900 juta dan mengubah nama pencipta lagu "Nuansa Bening" menjadi nama Rudi dan Keenan dalam tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify.
Keputusan penolakan ini menunjukkan bahwa Vidi Aldiano tidak perlu khawatir akan gugatan terkait hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.