Vidi Aldiano Menang 3 Gugatan soal Lagu Nuansa Bening, Tak Perlu Bayar Rp 28 M

Vidi Aldiano Mendapatkan Keputusan Penolakan Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Tak Perlu Bayar Rp 28 M

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan keputusan penolakan terhadap tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, keputusan tersebut didasarkan pada cacat formil dalam gugatan tersebut.

Menurut Firman, tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta "Nuansa Bening" itu tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena ada kesalahan dalam pengajuan gugatan. Oleh karena itu, Vidi Aldiano tidak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 28,4 miliar yang diminta oleh Keenan dan Rudi.

Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025. Dalam gugatan ini, Keenan dan Rudi meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live konser tanpa izin.

Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 30 Juni 2025. Dalam gugatan ini, Keenan dan Rudi meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 3 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena mengedarkan lagu "Nuansa Bening" dalam tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, tanpa izin.

Gugatan ketiga teregister dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2025. Dalam gugatan ini, Rudi meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 900 juta dan mengubah nama pencipta lagu "Nuansa Bening" menjadi nama Rudi dan Keenan dalam tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify.

Keputusan penolakan ini menunjukkan bahwa Vidi Aldiano tidak perlu khawatir akan gugatan terkait hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
 
gak paham siapa Keenan dan Rudi ya, aku aja penasaran kalau Vidi buat lagu 'Nuansa Bening' itu apa kegunaannya kaya? sih aku suka lagu-lagu Vidi Aldiano, tapi aku juga tahu kalau lagunya tidak milik Vidi sendiri. gak berarti lagu tersebut milik siapa aja, tapi aku pikir Vidi udah coba-coba nyanyi lagu itu sendiri. apa keputusan tersebut itu benar-benar adil atau bisa jadi ada kesalahan? aku rasa keputusan tersebut harus dibahas lebih lanjut, apakah ada orang lain yang juga mengajukan gugatan serupa?
 
Eh, kalau keputusan pengadilan sudah keluar, itu artinya Keenan dan Rudi ga bisa buat Vidi masalah kaya gini lagi 🙄. Nah, aku paham kan bahwa "Nuansa Bening" adalah lagu yang sangat ikonik dari Vidi Aldiano, tapi kalau kita ambil sisi lainnya, lagu itu diambil dari lagu-lagu lain yang sudah ada sebelumnya, itu tidak apa-apa loh 😐. Aku rasa Keenan dan Rudi bisa buat lagu "Nuansa Bening" sendiri jika mereka ingin menjadi pencipta lagu yang sukses 🎶. Tapi, aku juga paham kalau Vidi Aldiano memang memiliki hak cipta atas lagu itu, jadi tidak ada masalah sama sekali 💯.
 
gampang dipahami kalau ada kecelakaan dalam pengajuan gugatan, tapi ini juga menunjukkan bagaimana pentingnya memeriksa kembali informasi sebelum melakukan tindakan yang serius seperti itu, kalau tidak bisa dicerita bahwa Vidi Aldiano benar-benar terlindungi dari gugatan tersebut.
 
Aku rasa kalau lagu nuansa bening itu gak penting sama sekali 🤷‍♂️. Vidi Aldiano jadi bocor, tapi cuman berupa dugaan aja, nggak ada bukti nyata. Kalo aku bayar ganti rugi Rp 28 miliar aku akan kejar nonton konser Vidi lagi dan lagi 🎟️.
 
ini penolakan Vidi Aldiano yang aku dengerin, kalau keenan nasution & rudi pekerti bawa tuntutan ini, aku pikir mereka harusnya punya bukti nyata, tapi ternyata ada kesalahan dalam pengajuan gugatan, kaya gini!
 
Makasih bro, aku rasa gugatan ini cuma biar ada niatan si Vidi Aldiano. Jika bukan karena dugaan pelanggaran hak cipta, siapa tau Vidi bisa melanjutkan karirnya dengan lebih baik. Aku pikir keputusan ini juga membiarkan lagu "Nuansa Bening" tetap populer, tapi sih aku rasa gugatan ini cuma biar si Keenan dan Rudi Pekerti mendapatkan perhatian.
 
Vidi Aldiano ini benar-benar pandai nggak, kalau nyangga ganti rugi Rp 28 miliar itu kayaknya gini aja, siapa tau dia bawa masalah ke pengadilan, tapi malah dia yang berhak! Keenan dan Rudi ini kayaknya coba2an ngetok si Vidi, tapi malah jadi yang kalah. Vidi Aldiano ini bener-benar pandai mengelola dirinya, kayaknya ganti rugi itu kayak banget, siapa tau dia mau bayar aja Rp 1 miliar, kan juga masih lebih murah dari ganti rugi Rp 28 miliar!
 
kalo mau sengaja ngambil lagu lagu orang lain gak usah khawatir kan? tapi di sini ada 2 hal yang kayaknya harus dipertimbangkan, pertama kalo Vidi Aldiano memang ngegunakan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin, itu gak jelas. tapi kemudian ada bukti bahwa lagu tersebut sudah ada sejak lama dan tidak ada catatan tentang pengajuan hak cipta. kedua, kalau keenan dan rudi Pekerti memang terus-menerus mengajukan gugatan ini, itu kayaknya makin bukti bahwa mereka benar-benar ingin memanfaatkan lagu tersebut. tapi aku rasanya ada ruang untuk diskusi lebih lanjut tentang hak cipta dan cara pengelolaannya di Indonesia.
 
Saya paham kalau Vidi Aldiano duduk dgn tiga orang itu, tapi aku penasaran kenapa mereka gugat? Siapa sih lagu Nuansa Bening aja, gitu. Aku rasa mereka mau ngomong duit dari Vidi, tapi ternyata tidak bisa. Kenapa harus bayar Rp 28 miliar? Saya pikir itu terlalu banyak!
 
ini kabar gembira, Vidi Aldiano udah terbebas dari 3 gugatan hak cipta 'Nuansa Bening' 😂 siapa nanti ngegantilah lagu itu? Vidi udah sukses dan tidak perlu khawatir lagi. tapi, aku pikir kalau Vidi masih bisa belajar dari kesalahan orang lain, tapi malah gugatan dijawab dengan cepat-cepat, apa artinya Vidi nggak peduli sama sekali? 🤔
 
kembali
Top