Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, memperbarui aturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dari tiga tahun menjadi satu tahun. Perubahan ini diinginkan setelah evaluasi penerapan RKAB tiga tahunan yang menunjukkan dampak negatif besar.
Satu di antara dampaknya adalah terkait akumulasi rencana produksi yang terlalu besar hingga melebihi permintaan pasar. Hal ini mencapai dua periode berturut-turun dan berdampak signifikan pada harga komoditas minerba dalam tiga tahun terakhir, sehingga menyebabkan penurunan penerimaan negara.
Meski RKAB kini bersifat tahunan, pemerintah telah menyederhanakan prosesnya. Hal ini diharapkan mempercepat proses persetujuanRKAB tanpa mengurangi aspek pengawasan dan kepastian usaha.
Satu di antara dampaknya adalah terkait akumulasi rencana produksi yang terlalu besar hingga melebihi permintaan pasar. Hal ini mencapai dua periode berturut-turun dan berdampak signifikan pada harga komoditas minerba dalam tiga tahun terakhir, sehingga menyebabkan penurunan penerimaan negara.
Meski RKAB kini bersifat tahunan, pemerintah telah menyederhanakan prosesnya. Hal ini diharapkan mempercepat proses persetujuanRKAB tanpa mengurangi aspek pengawasan dan kepastian usaha.