Bencana Banjir Longsor di Aceh: OJK Beri Perlakuan Khusus Untuk Debitur Terdampak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana banjir longsor di beberapa wilayah Sumatra. Pemberlakuan ini bertujuan untuk membantu debitur yang mengalami kerugian akibat kebencanan alam tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber CNBC Indonesia, OJK akan memberikan penerapan khusus untuk debitur yang terkena dampak bencana banjir longsor di Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara. Pemberlakuan ini dapat berupa penundaan pembayaran, pengurangan interest, atau penyusutan utang.
Pemberlakuan khusus ini diharapkan dapat membantu debitur yang mengalami kerugian akibat bencana alam tersebut dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk pulih kesejahteraan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana banjir longsor di beberapa wilayah Sumatra. Pemberlakuan ini bertujuan untuk membantu debitur yang mengalami kerugian akibat kebencanan alam tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber CNBC Indonesia, OJK akan memberikan penerapan khusus untuk debitur yang terkena dampak bencana banjir longsor di Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara. Pemberlakuan ini dapat berupa penundaan pembayaran, pengurangan interest, atau penyusutan utang.
Pemberlakuan khusus ini diharapkan dapat membantu debitur yang mengalami kerugian akibat bencana alam tersebut dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk pulih kesejahteraan.