Masalah sengketa royalti musik masih berlanjut, namun Kementerian Hukum (KH) berencana untuk mengimbangi kekurangan aturan yang ada. Sekarang KH mulai melaksanakan aturan sistem royalti yang lebih efektif dan akuntabel.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk memperkuat aturan sistem royalti. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem musik yang lebih tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan Permenkum No.27 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa kebijakan terkait royalti sangat erat kaitannya dengan proses transaksi data mulai dari pengguna hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai instrumen utama dalam menghitung royalti.
KH mendorong peran pelaku usaha dan penyelenggara acara untuk secara tertib mendata yang disampaikan kepada LMK. Pihak KH juga berencana untuk melaksanakan pengelolaan royalti secara digital lewat Log sheet elektronik agar semakin akuntabel.
KH bekerja sama dengan LMKN untuk memperkuat sistem penggunaan data dan audit data pencipta lagu sekaligus distribusi royalti. Jika ada LMK yang tidak tertib dan melanggar aturan, izinnya bisa dicabut.
Atasan musik Indonesia harus menyadari bahwa di dunia ini kehormatan dan hak cipta sudah menjadi hal penting.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk memperkuat aturan sistem royalti. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem musik yang lebih tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan Permenkum No.27 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa kebijakan terkait royalti sangat erat kaitannya dengan proses transaksi data mulai dari pengguna hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai instrumen utama dalam menghitung royalti.
KH mendorong peran pelaku usaha dan penyelenggara acara untuk secara tertib mendata yang disampaikan kepada LMK. Pihak KH juga berencana untuk melaksanakan pengelolaan royalti secara digital lewat Log sheet elektronik agar semakin akuntabel.
KH bekerja sama dengan LMKN untuk memperkuat sistem penggunaan data dan audit data pencipta lagu sekaligus distribusi royalti. Jika ada LMK yang tidak tertib dan melanggar aturan, izinnya bisa dicabut.
Atasan musik Indonesia harus menyadari bahwa di dunia ini kehormatan dan hak cipta sudah menjadi hal penting.