KPK Didesak Kembalikan Aset Rp600 Miliar yang Disita: Kesal yang Berkepanjangan
Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seorang saksi, Linda, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPK) untuk segera mengembalikan aset sebesar Rp600 miliar yang disita oleh lembaga tersebut.
Linda, yang didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menuduh KPK melakukan penanganan tindak pidana dengan tidak adil. Ia meminta pengembalian aset yang diisitakan tanpa pengadilan atau yurisdiksi yang tepat.
Saksi ini menyatakan bahwa aset yang disita itu adalah miliknya sendiri dan ia telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada KPK sebelumnya. Namun, ia menuduh lembaga tersebut tidak memberikan bukti yang cukup tentang kepemilikan aset yang diisitakan.
Kembalikan aset ini juga dilakukan Linda setelah ia mendapat sinyal dari pihak pengadilan yang menyatakan bahwa KPK telah melakukan kesalahan dalam menanganan tindak pidana.
Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seorang saksi, Linda, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPK) untuk segera mengembalikan aset sebesar Rp600 miliar yang disita oleh lembaga tersebut.
Linda, yang didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menuduh KPK melakukan penanganan tindak pidana dengan tidak adil. Ia meminta pengembalian aset yang diisitakan tanpa pengadilan atau yurisdiksi yang tepat.
Saksi ini menyatakan bahwa aset yang disita itu adalah miliknya sendiri dan ia telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada KPK sebelumnya. Namun, ia menuduh lembaga tersebut tidak memberikan bukti yang cukup tentang kepemilikan aset yang diisitakan.
Kembalikan aset ini juga dilakukan Linda setelah ia mendapat sinyal dari pihak pengadilan yang menyatakan bahwa KPK telah melakukan kesalahan dalam menanganan tindak pidana.