Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan komitmen pemerintah untuk memperkuat aturan royalti musik. Menurut Direktur Jenderal DJKI, Hermansyah Siregar, kebijakan terkait royalti sangat penting dalam menciptakan ekosistem musik yang lebih tertib dan transparan.
Bijak-bijak DJKI mengatur bahwa pelaku usaha dan penyelenggara acara harus secara tertib mendata data yang disampaikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini diharapkan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan royalti musik.
DJKI juga menekankan pentingnya penggunaan data secara digital melalui Log sheet elektronik. Ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan royalti musik.
Selain itu, DJKI bekerja sama dengan LMKN untuk memperkuat sistem penggunaan data dan audit data pencipta lagu. Apabila ada LMK yang tidak tertib dan melanggar aturan, izinnya dapat dicabut.
Dengan demikian, DJKI berharap dapat menciptakan ekosistem musik yang lebih baik dan seimbang.
Bijak-bijak DJKI mengatur bahwa pelaku usaha dan penyelenggara acara harus secara tertib mendata data yang disampaikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini diharapkan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan royalti musik.
DJKI juga menekankan pentingnya penggunaan data secara digital melalui Log sheet elektronik. Ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan royalti musik.
Selain itu, DJKI bekerja sama dengan LMKN untuk memperkuat sistem penggunaan data dan audit data pencipta lagu. Apabila ada LMK yang tidak tertib dan melanggar aturan, izinnya dapat dicabut.
Dengan demikian, DJKI berharap dapat menciptakan ekosistem musik yang lebih baik dan seimbang.