Pemerintah Mengangkat Cukai Rokok, Apakah Ini Bisa Menjadi Solusi?
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok dan harga jual eceran rokok pada tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kinerja industri hasil tembakau (IHT), meningkatkan daya beli konsumen, serta menekan peredaran rokok ilegal.
Namun, beberapa tokoh terkait industri dan pekerja tembakau berpendapat bahwa tidak dinaikkannya cukai rokok ini sebagai solusi. Mereka menganggap bahwa cukai rokok memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait industri tembakau dan penerimaan cukai rokok.
Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, menyatakan bahwa industri rokok memainkan peran besar bagi ekonomi dengan menyerap tenaga kerja ratusan ribu orang serta menyumbang penerimaan negara dari cukai rokok. Namun, kenaikan cukai dan harga rokok dapat menekan jumlah perokok, tetapi masih meninggalkan masalah terkait rokok ilegal.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanminuman Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menyambut positif kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat kecil. Namun, ia juga menginginkan kebijakan yang lebih pro-pekerja untuk melindungi jaminan perlindungan dan kesejahteraan pekerja IHT.
Petani tembakau di Indonesia juga memberikan pendapat positif atas kebijakan ini karena tidak perlu menanggung beban cukai rokok yang meningkat. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnadi Mudi, menyatakan bahwa dalam 6 tahun terakhir, perubahan cukai naik setiap tahun dapat membuat penurunan produksi di beberapa provinsi yang mengembangkan tembakau.
Maka dari itu, kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2026 masih menjadi topik polemik. Apakah ini adalah solusi yang tepat untuk industri tembakau dan masyarakat yang terdampak?
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok dan harga jual eceran rokok pada tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kinerja industri hasil tembakau (IHT), meningkatkan daya beli konsumen, serta menekan peredaran rokok ilegal.
Namun, beberapa tokoh terkait industri dan pekerja tembakau berpendapat bahwa tidak dinaikkannya cukai rokok ini sebagai solusi. Mereka menganggap bahwa cukai rokok memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait industri tembakau dan penerimaan cukai rokok.
Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, menyatakan bahwa industri rokok memainkan peran besar bagi ekonomi dengan menyerap tenaga kerja ratusan ribu orang serta menyumbang penerimaan negara dari cukai rokok. Namun, kenaikan cukai dan harga rokok dapat menekan jumlah perokok, tetapi masih meninggalkan masalah terkait rokok ilegal.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanminuman Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menyambut positif kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat kecil. Namun, ia juga menginginkan kebijakan yang lebih pro-pekerja untuk melindungi jaminan perlindungan dan kesejahteraan pekerja IHT.
Petani tembakau di Indonesia juga memberikan pendapat positif atas kebijakan ini karena tidak perlu menanggung beban cukai rokok yang meningkat. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnadi Mudi, menyatakan bahwa dalam 6 tahun terakhir, perubahan cukai naik setiap tahun dapat membuat penurunan produksi di beberapa provinsi yang mengembangkan tembakau.
Maka dari itu, kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2026 masih menjadi topik polemik. Apakah ini adalah solusi yang tepat untuk industri tembakau dan masyarakat yang terdampak?