Pemohon menilai norma yang mengatur pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara, serta pengaturan status Jakarta setelah tidak lagi berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pemohon Zulkifli mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.