Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Dalam peraturan baru ini, Kepala BP BUMN terbebas dari jeratan hukum jika perusahaan berpelat merah mengalami kerugian. Hal ini diatur dalam Pasal 3Y UU Nomor 16 Tahun 2025.
Ketentuan yang mengatur agar Kepala BP BUMN dapat terbebas dari hukum adalah:
* Kerugian tidak karena kesalahan atau kelalaian.
* Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.
* Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi.
* Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Sementara itu, usai tak lagi berstatus kementerian, tujuan pendirian BUMN sesuai Pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2025 adalah:
* Memperoleh keuntungan.
* Memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
* Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
* Melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat.
* Sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi.
* Sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis.
Ketentuan yang mengatur agar Kepala BP BUMN dapat terbebas dari hukum adalah:
* Kerugian tidak karena kesalahan atau kelalaian.
* Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.
* Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi.
* Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Sementara itu, usai tak lagi berstatus kementerian, tujuan pendirian BUMN sesuai Pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2025 adalah:
* Memperoleh keuntungan.
* Memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
* Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
* Melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat.
* Sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi.
* Sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis.