UU Baru, Kepala BP BUMN Bebas Jeratan Hukum bila Ada Kerugian

Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Dalam peraturan baru ini, Kepala BP BUMN terbebas dari jeratan hukum jika perusahaan berpelat merah mengalami kerugian. Hal ini diatur dalam Pasal 3Y UU Nomor 16 Tahun 2025.

Ketentuan yang mengatur agar Kepala BP BUMN dapat terbebas dari hukum adalah:

* Kerugian tidak karena kesalahan atau kelalaian.
* Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.
* Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi.
* Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Sementara itu, usai tak lagi berstatus kementerian, tujuan pendirian BUMN sesuai Pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2025 adalah:

* Memperoleh keuntungan.
* Memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
* Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
* Melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat.
* Sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi.
* Sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis.
 
Gak jelas banget sih apa yang bikin baik dan buruknya. Kalau perusahaan BUMN berpelat merah kayak gini, tapi tidak kesalahan atau kelalaian, toh aku rasa harus dipertanggungkan. Tapi kalau sudah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian, kayaknya boleh-begitu. Ataupun bisa jadi bukan?

Sementara itu, tujuan pendirian BUMN kayak gini memang penting banget, tapi gimana caranya nih jika perusahaan diantaranya tidak beruntung? Aku rasa perlu ada jaminan atau penilaian yang lebih objektif untuk menentukan apakah perusahaan BUMN itu baik atau tidak.

Dan aku pikir juga ini salah satu kelemahan perubahan nama kementerian menjadi BUMN, kayaknya masih sama-sama kaya buatan pemerintah.
 
aku pikir ini gampang banget sih! kalau perusahaan BUMN tidak masalah, itu artinya sudah beres aja 🙃. tapi gak masalah kalau perusahaan ini kalah, ya? kalau kalah, harus dihukum juga? ini bukannya logis? 🤔 apa keuntungan dari UU nomor 16 tahun 2025 ini? hanya memperoleh keuntungan dan kontribusi pada perekonomian nasional? itu gampang banget! aku pikir ada yang lebih penting, yaitu transparansi dan akuntabilitas. 📊
 
gak percaya kalau presiden bisa lho memberikan bebas pada kepala bp bumn kan? itu seperti memberi oksyfien pada karyawan yang sudah lama nggak kerja 😂. tapi jelasnya ada batasan sih, kayaknya mereka tidak bisa sembarangan aja. tapi siapa tahu kalau ini akan membuat bp bumn lebih efektif dalam mengelola investasi dan halusinasi. toh apa salahnya kalau birokrasi kita makin efisien, nggak? 🤔
 
Gampang banget nih, kalau Presiden Prabowo Subianto bisa mandapat uang dengan mudah kok 😂. Maksudnya, pasal 3Y itu bikin Kepala BP BUMN tidak perlu masalahin jika pelat merah kalian kehilangan uang. Tapi siapa yang bilang kalau itu adil? Apa salahnya kalo kita harus menanggung risiko sendiri? Saya rasa ini hanya cara Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola uang dengan lelucon, biar tidak ada yang bingung kok. Dan apa yang penting, tujuan dari UU Nomor 16 Tahun 2025 itu kembali ke satu lagi: membuat banyak orang kaya dan Presiden Prabowo Subianto tetap menjadi orang kaya 💸.
 
aku rasa kalau Presiden Prabowo Subianto terlalu leluasa dengan aturan ini, kalau benar-benar tidak ada kesalahan, tapi masih bisa mengambil keuntungan dari perusahaan BUMN yang berpelat merah? aku pikir itu tidak adil. apa salahnya jika perusahaan BUMN mengalami kerugian karena kesalahan atau kelalaian? harus ada hukuman, bukan hanya tolak ukur aja. dan apakah benar-benar tidak ada benturan kepentingan? aku ragu-ragu... 🤔
 
aku pikir ini sangat tidak adem banget! apalagi kalau pelat merah bule itu kayaknya selalu ada di belakang kerugian perusahaan. kalau tidak salah, tahun lalu aku baca pasal 2 UU nomor 14 tahun 2023 tentang BP BUMN, yaitu mengenai tujuan dan pokok perusahaan ini... sekarang mereka buat pasal barunya lagi kayak gitu! apa yang terjadi dengan aturan yang jadi? kalau tidak ada aturan yang jelas, bagaimana bisa dipastikan bahwa kantor ini tidak hanya membantu orang-orang di dalamnya?
 
🤔 apa sih maksudnya ini? kalau presiden bisa terbebas dari hukum jika perusahaan nya berpelat merah mengalami kerugian... itu artinya gak ada konsekuensi yang serius sih untuk para pengelola BUMN yang salah. tapi apa masalahnya gini? apakah ini bagaikan bonus atau apa? 🤑 itu penting banget sih, kalau tidak maka siapa yang akan bertanggung jawab? 💯
 
aku rasa ini salah tahu kalo kita bule bapak presiden yang selalu bilang pentingnya pemerintahan yang baik tapi sekarang gini sih kalo kita di BP BUMN kita bisa berpelat merah dan masih bisa keluar dari hukum apa lagi keuntungan apa sih? aku rasa ini salah strategi cara kerja gak ada transparansi sih.
 
Halo, ternyata presiden lagi ngelola BUMN dengan lebih bebas, kan? 🤔 Menurku kayaknya udah waktunya mereka harus fokus pada pelaksanaan tugas-tugas yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan milik negara. Kadang-kadang terlalu banyak privilage yang diberikan kepada BUMN, tapi sekarang udah ada aturan yang lebih ketat. Saya harap saja mereka bisa menggunakan kebebasan ini untuk memperbaiki performa dan kinerja perusahaan.

Tapi, masih adanya kemungkinan bahwa mereka akan terlalu banyak menikmati privilage tersebut dan malah tidak fokus pada tujuan yang seharusnya dicapai. Saya harap pengawasan pemerintah bisa lebih efektif dalam memantau kinerja BUMN agar perusahaan milik negara ini bisa berjalan dengan baik. 🤞
 
Wah omongnya kayaknya sangat baik sekali pas Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Sepertinya ada aturan yang bagus sekali, yaitu kalau BP BUMN berpelat merah (kalah) kerugian dan tidak ada kesalahan atau kelalaian, maka Kepala BP BUMN tidak akan tertangkap. Sama-sama, itu gampang sekali untuk dipahami.

Aku rasa tujuan pendirian BUMN yang jelas sekali, yaitu memperoleh keuntungan, memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional, dan menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Gampang banget aja untuk dipahami dan diikuti. Sepertinya ini akan membantu Pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi nasional.
 
Pernah nendang dengan BUMN kan? Sekarang udah ada aturan-aturan yang spesifik buat Kepala BP BUMN, misalnya kalau perusahaan berpelat merah gak mau rugi, toh Kepala itu kaya bebas dari hukum. Tapi, aku pikir ini jadi masalah kalau kita asumsikan bahwa semua yang ngelola investasi BUMN adalah orang-orang yang tidak bijak dan tidak ingin kerugian? Aku rasa perlu ada evaluasi lanjutan terhadap kebijakan ini untuk memastikan bahwa investor-nya benar-benar nanti bisa memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional 😐
 
aku rasa pasal 3Y UU Nomor 16 Tahun 2025 ini agak susah diikuti, kan? perusahaan BUMN terus terang harusnya mengelola dengan jujur dan transparan, kalau ada kesalahan atau kelalaian tentu akan dipertanggolkan. tapi kalau hanya karena pelat merah berkerugian saja, itu lagi-lagi tidak adil kan? aku pikir pemerintah harus lebih teliti dalam membuat peraturan ini, agar BUMN tidak hanya fokus pada keuntungan dan hasil yang bisa dilihat, tapi juga pada kesejahteraan masyarakat. dan apa artinya "tidak memiliki benturan kepentingan" itu? apa maksudnya sih?
 
Gue nyesel kayak aja, presiden gue lupa bilang bagaimana cara mengatur BP BUMN ya? Pasal 3Y itu kayaknya bikin Kepala BP BUMN cuma harus berhati-hatian aja kalau perusahaan BUMN mereka mau rugi. Gue rasa ini kayaknya makin lelucon, siapa yang nanti mau terus rugi di bawah badan pengelola? Ini bukan mainan anak-anak, gue harap pemerintah nanti bisa lebih bijak lagi.

Dan apa dengan tujuan BUMN itu? Yang jelas kayaknya adalah memperoleh keuntungan dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi nasional. Tapi bagaimana caranya sih, gue ga tahu. Gue harap pemerintah bisa memberikan contoh yang lebih baik lagi.
 
Aku pikir ini gampang banget deh! Jika perusahaan BUMN mengalami kerugian, kan itu bermakna apa? Aku rasa ini salah jawab. Jadi, bukan artinya kalau Kepala BP BUMN bebas dari hukum karena perusahaan BUMN kehilangan uang, tapi artinya kalau ada kesalahan atau keterlibatan yang tidak baik, itu bukan masalahnya!
 
kembali
Top