Polisi menemukan bukti kejahatan yang mengarah pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Bareskrim Polri menyita Rp 4 miliar dari rekening terlapor dan afiliasinya, yang kemudian diblokir sejak awal.
Bareskrim menemukan 46 saksi yang diperiksa dalam penyidikan ini, termasuk pihak OJK, lender, borrower, serta internal PT DSI. Penyidik juga menggeledah kantor pusat PT DSI dan menyita dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik terkait dugaan tindak pidana.
Selain itu, Bareskrim juga mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya. Dalam perkara ini, penyidik menyita uang Rp 4.074.156.192 dari rekening terlapor dan afiliasinya yang sebelumnya diblokir.
Bareskrim juga menyita ratusan sertifikat tanah milik borrower yang dijaminkan di PT DSI, serta aset bergerak seperti satu unit mobil dan dua sepeda motor. Penyidik menggeledah kantor pusat PT DSI dan menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyidikan ini sudah berlangsung sejak 14 Januari 2026.
Bareskrim menemukan 46 saksi yang diperiksa dalam penyidikan ini, termasuk pihak OJK, lender, borrower, serta internal PT DSI. Penyidik juga menggeledah kantor pusat PT DSI dan menyita dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik terkait dugaan tindak pidana.
Selain itu, Bareskrim juga mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya. Dalam perkara ini, penyidik menyita uang Rp 4.074.156.192 dari rekening terlapor dan afiliasinya yang sebelumnya diblokir.
Bareskrim juga menyita ratusan sertifikat tanah milik borrower yang dijaminkan di PT DSI, serta aset bergerak seperti satu unit mobil dan dua sepeda motor. Penyidik menggeledah kantor pusat PT DSI dan menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyidikan ini sudah berlangsung sejak 14 Januari 2026.