Skenario Romantis Tergantung pada Hukum di Perancis, Sementara Indonesia Membiarkan Uskup Beroperasi Bebas
Dalam kasus yang menimbulkan kekecewaan di kalangan umat Katolik, Uskup Gereja Katolik di Peru, Monsignor Pedro Barroso, telah mengundurkan diri dari jabatan setelah dinyatakan bahwa ia memiliki hubungan romantis dengan 17 wanita.
Uskup tersebut dikenal memiliki kebiasaan unik dalam mencari pasangan baru, menurut sumber yang terverifikasi. Ia menggunakan aplikasi online untuk bertemu dengan calon kekasihnya dan tidak menghormati batasan spiritual di kalangan umat.
Namun, perbedaan hukum antara Perancis dan Indonesia membuat skenario ini menarik perhatian. Di Perancis, hubungan romantis antara orang dewasa dan anak dibawah umur adalah tindakan kriminal dan dapat menyebabkan hukuman penjara, meskipun uskup tersebut tidak mencapai usia empat belas tahun ketika memiliki hubungan dengan 17 wanita tersebut.
Sementara itu, di Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Kekuasaan Gereja menyebutkan bahwa Uskup memiliki otonomi dalam hal spiritual dan biarawan memiliki kewenangan untuk mengeksekusi tindakan yang dilakukan oleh umat.
Dalam kasus yang menimbulkan kekecewaan di kalangan umat Katolik, Uskup Gereja Katolik di Peru, Monsignor Pedro Barroso, telah mengundurkan diri dari jabatan setelah dinyatakan bahwa ia memiliki hubungan romantis dengan 17 wanita.
Uskup tersebut dikenal memiliki kebiasaan unik dalam mencari pasangan baru, menurut sumber yang terverifikasi. Ia menggunakan aplikasi online untuk bertemu dengan calon kekasihnya dan tidak menghormati batasan spiritual di kalangan umat.
Namun, perbedaan hukum antara Perancis dan Indonesia membuat skenario ini menarik perhatian. Di Perancis, hubungan romantis antara orang dewasa dan anak dibawah umur adalah tindakan kriminal dan dapat menyebabkan hukuman penjara, meskipun uskup tersebut tidak mencapai usia empat belas tahun ketika memiliki hubungan dengan 17 wanita tersebut.
Sementara itu, di Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Kekuasaan Gereja menyebutkan bahwa Uskup memiliki otonomi dalam hal spiritual dan biarawan memiliki kewenangan untuk mengeksekusi tindakan yang dilakukan oleh umat.