Pemerintah Kementerian Pendidikan Islam (Kemenag) akan melakukan inspeksi untuk memastikan keamanan dan keselamatan pesantren di Indonesia, setelah terjadinya tragedi di Pondok Pesantren Al Khoziny beberapa hari lalu.
Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Prof. Amien Suyitno, kejadian tersebut bukanlah hanya satu contoh dari 51 pesantren yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pada kenyataannya, jumlah pesantren yang memiliki IMB di Indonesia mencapai 42 ribu.
"Ya mungkin itu baru sampling, karena pesantren kita banyak. Bisa jadi betul tapi kalau sampling ya mungkin itu baru perwakilan yang dilakukan saat peninjauan," kata Amien dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Pemerintah telah mengambil langkah konstruktif untuk meningkatkan keselamatan pesantren di Indonesia setelah terjadinya tragedi tersebut. Menurut Amien, langkah-langkah ini juga telah dilakukan oleh Menteri Agama Prof. Kiai Nasaruddin dan Menteri PU Dody Hanggodo.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pesantren di Indonesia, serta memastikan bahwa pesantren-pesantren tersebut memiliki standar yang baik dalam hal keamanan dan keselamatan.
Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Prof. Amien Suyitno, kejadian tersebut bukanlah hanya satu contoh dari 51 pesantren yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pada kenyataannya, jumlah pesantren yang memiliki IMB di Indonesia mencapai 42 ribu.
"Ya mungkin itu baru sampling, karena pesantren kita banyak. Bisa jadi betul tapi kalau sampling ya mungkin itu baru perwakilan yang dilakukan saat peninjauan," kata Amien dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Pemerintah telah mengambil langkah konstruktif untuk meningkatkan keselamatan pesantren di Indonesia setelah terjadinya tragedi tersebut. Menurut Amien, langkah-langkah ini juga telah dilakukan oleh Menteri Agama Prof. Kiai Nasaruddin dan Menteri PU Dody Hanggodo.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pesantren di Indonesia, serta memastikan bahwa pesantren-pesantren tersebut memiliki standar yang baik dalam hal keamanan dan keselamatan.