Kini, setelah proses demutualisasi rampung, institusi keuangan asing dapat memegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan lebih mudah. Hal ini dikatakan oleh CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan P. Roeslani, setelah demutualisasi diterapkan. Menurutnya, proses ini akan menandakan perubahan status Bursa menjadi perusahaan terbuka.
Rosan menyebutkan bahwa dengan demutualisasi, institusi keuangan asing dapat mengakses saham BEI lebih mudah. Hal ini karena demutualisasi memungkinkan BPI untuk menjadi pemegang saham yang legal dan sah di Indonesia. Dengan kata lain, proses demutualisasi akan menandakan perubahan status Bursa dari organisasi keanggotaan menjadi entitas berbentuk perusahaan.
Namun, Rosan menyatakan bahwa kepemilikan institusi keuangan asing atas BEI masih harus menunggu finalnya kebijakan demutualisasi yang sedang disiapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Setelah proses demutualisasi rampung, Rosan akan dapat mengetahui berapa besar saham Bursa yang dapat digenggam oleh Danantara.
Sementara itu, sebelumnya Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa demutualisasi memisahkan pengelola bursa dari anggota bursa secara tegas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan tata kelola bursa menjadi lebih baik.
Demutualisasi juga memungkinkan BEI untuk melakukan pencatatan saham perdana (IPO) dan menjadikan penyelenggara perdagangan saham Indonesia tersebut menjadi perusahaan terbuka. Hal ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor di Bursa Efek Indonesia.
Dengan demutualisasi, pengurus bursa dipisahkan dari anggota bursa karena akan ada investor yang masuk. Dengan begitu, bursa menjadi lebih independen terhadap kepentingan anggota.
Rosan menyebutkan bahwa dengan demutualisasi, institusi keuangan asing dapat mengakses saham BEI lebih mudah. Hal ini karena demutualisasi memungkinkan BPI untuk menjadi pemegang saham yang legal dan sah di Indonesia. Dengan kata lain, proses demutualisasi akan menandakan perubahan status Bursa dari organisasi keanggotaan menjadi entitas berbentuk perusahaan.
Namun, Rosan menyatakan bahwa kepemilikan institusi keuangan asing atas BEI masih harus menunggu finalnya kebijakan demutualisasi yang sedang disiapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Setelah proses demutualisasi rampung, Rosan akan dapat mengetahui berapa besar saham Bursa yang dapat digenggam oleh Danantara.
Sementara itu, sebelumnya Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa demutualisasi memisahkan pengelola bursa dari anggota bursa secara tegas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan tata kelola bursa menjadi lebih baik.
Demutualisasi juga memungkinkan BEI untuk melakukan pencatatan saham perdana (IPO) dan menjadikan penyelenggara perdagangan saham Indonesia tersebut menjadi perusahaan terbuka. Hal ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor di Bursa Efek Indonesia.
Dengan demutualisasi, pengurus bursa dipisahkan dari anggota bursa karena akan ada investor yang masuk. Dengan begitu, bursa menjadi lebih independen terhadap kepentingan anggota.